Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal 179 arsiparis SMA/SMK/SLB se-Sulsel yang menuntut agar tambahan penghasilan pegawai (TPP) dinaikkan menjadi Rp 6 juta. Disdik Sulsel menyebut jabatan arsiparis disetarakan dengan staf biasa dan bukan pejabat fungsional.
"Iye staf biasa. Artinya sudah standar (TPP Rp 1 juta) karena staf biasa ji. Bukan mi pejabat. Kalau arsiparisnya, disejajarkan, tapi harus memenuhi persyaratan," kata Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sulsel Muhlis Mallajareng kepada detikSulsel, Senin (6/5/2024).
Muhlis mengatakan 179 arsiparis tersebut awalnya merupakan Kepala Bagian Tata Usaha sebelum jabatan eselon IV dihapuskan. Setelah dihapuskan, mereka disetarakan dengan jabatan administrasi yang berperan sebagai subkoordinator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dulu kan ada namanya KTU sekolah setara dengan eselon IV. Tapi dihapus jabatannya itu eselon IV KTU. KTU tapi kan semua eselon IV dihapus. Setelah itu disetarakan dengan subkoordinator. Dikasih TPP setara dengan eselon IV kemarin. Tahun 2023 disetarakan dengan subkoordinator berdasarkan peraturan gubernur," bebernya.
Dia menambahkan, jabatan subkoordinator itu lalu dihapuskan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 43 Tentang Tahun 2023 tentang Sistem Kerja. Peraturan ini efektif per tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Surat Penyampaian Nomor 061.1/14694/B.Organisasi.
"Tahun 2024 dihapus jabatan sub koordinator berdasarkan Pergub. Sehingga tabelnya di TPP tidak ada jabatan itu," paparnya.
Kendati demikian, jabatan tersebut lalu disetarakan lagi menjadi staf biasa/arsiparis sekolah. Dengan begitu, TPP mereka hanya Rp 1 juta lantaran bukan pejabat fungsional.
"(TPP subkoordinator) Rp 2,1 juta. Sekarang subkoordinator dihapus. Ada Pergub-nya. Makanya tidak ada tabelnya di TPP. Kemarin, supaya ini arsiparis ini dihargai juga ada, kan tidak adami KTU, jadi staf biasa," ungkap Muhlis.
Muhlis melanjutkan, meskipun dinamai sebagai arsiparis, mereka tak serta merta dapat disebut menjadi pejabat fungsional arsiparis. Pasalnya, untuk mencapai hal tersebut, mereka harus melengkapi dan melewati sederet prosedur yang berlaku.
"Arsiparis itu harus ada syaratnya. Harus ikut uji kompetensi. Kalau lulus itu, baru dibukakan formasi oleh BKD. Bahwa jabatan itu ada dan diakui sebagai pejabat fungsional arsiparis sama dengan arsiparis di Dinas Arsip. Itu baru bisa dapat jabatan fungsional itu," paparnya.
"Mereka waktu disetarakan, harusnya memenuhi persyaratan untuk menjadi pejabat fungsional arsiparis. Tidak serta merta disetarakan langsung mempunyai hak dengan orang yang sama dengan pejabat fungsional arsiparis," lanjut Muhlis.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 179 arsiparis SMA/SMK/SLB se-Sulsel menuntut Pemprov Sulsel menaikkan TPP menjadi Rp 6 juta tiap bulan. Mereka mengeluh selama ini hanya menerima Rp 1 juta yang nominalnya diklaim tidak sesuai dengan aturan.
Tuntutan itu disuarakan arsiparis di hadapan anggota Komisi E DPRD Sulsel di kantor DPRD Sulsel pada Kamis (2/5). Arsiparis di bawah naungan Disdik Sulsel itu juga menuntut pembayaran tunjangan fungsional senilai Rp 800 ribu.
"Sejak Januari 2024 kami hanya menerima Rp 1 juta per bulan. Sementara kami ini adalah pejabat fungsional, grade kami kelas jabatan 9, tetapi kami hanya dihargai sejumlah Rp 1 juta tunjangan kinerja, seharusnya Rp 6 juta," kata Arsiparis SMAN 20 Makassar Yohana Leban Kabanga kepada wartawan, Kamis (2/5).
(hsr/hmw)