Disdik Makassar Ungkap Pemicu Tunjangan Sertifikasi 278 Guru Nunggak 6 Bulan

Disdik Makassar Ungkap Pemicu Tunjangan Sertifikasi 278 Guru Nunggak 6 Bulan

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 13 Feb 2025 17:07 WIB
Aliansi Guru Sertifikasi Makassar demo menuntut pembayaran sertifikasi yang menunggak 6 bulan.
Foto: Aliansi Guru Sertifikasi Makassar demo menuntut pembayaran sertifikasi yang menunggak 6 bulan. (dok. Istimewa)
Makassar - Dinas Pendidikan (Disdik) mengungkap penyebab 278 guru SD-SMP di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum terima tunjangan sertifikasi sejak Juli-Desember 2024. Disdik menduga pembayaran tunggakan tunjangan itu terlambat karena validasi data guru bermasalah.

"Banyak yang menyebabkan itu terlambat, karena terlambat diterbitkan SK oleh kementerian pendidikan. Nah, untuk menerbitkan SK (pembayaran) itu harus valid dulu data guru itu," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar Nielma Palamba kepada detikSulsel, Kamis (13/2/2025).

Nielma mengungkapkan data yang dimasukkan oleh guru penerima sertifikasi tersebut harus benar saat divalidasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pasalnya, ribuan guru lainnya di Makassar berhasil menerima tunjangan tersebut.

"Untuk validasi, maka pastikan penginputan oleh guru yang bersangkutan benar, tidak ada yang salah. Karena nyatanya, guru-guru lain dapat kok, masih lebih banyak yang dapat. Hanya ini 200 lebih yang enggak dapat, itu berarti ada sesuatu yang salah, bisa saja datanya tidak valid karena kalau data tidak valid tidak bisa diterbitkan SK," ujarnya.

Nielma menduga penyebab lainnya yaitu keterlambatan ini juga disebabkan oleh banyaknya penginputan data secara bersamaan dari seluruh Indonesia di akhir tahun. Hal ini menyebabkan sistem tidak mampu memproses validasi secara cepat.

"Kemudian mungkin yah, dalam akhir-akhir tahun itu kan bisa saja serentak menginput sehingga sistemnya, aplikasinya kayak gimana sampai tidak bisa memvalidkan karena inikan seluruh Indonesia menginput," katanya.

"Makanya, gejolak begini terjadi juga di daerah lain bukan hanya Makassar. Bahkan (sertifikasi) dosen juga ada saya lihat di media, sama kasusnya, keterlambatan validasi data," tambah Nielma.

Dia memastikan bahwa keterlambatan pembayaran sertifikasi itu tidak ada sangkut pautnya dengan Pemkot Makassar. Pasalnya, penginputan data dilakukan oleh guru tersebut, sedangkan validasi dan penerbitan SK pembayaran dilakukan oleh kementerian.

"Yang lakukan validasi adalah kemeterian. Setelah valid baru diterbitkan SK, berdasarkan SK itulah baru kementerian keuangan menyiapkan anggarannya untuk dikirim ke daerah. Begitu kronologis sebenarnya," tukasnya.

Nielma juga menyayangkan narasi yang menyebutkan tunjangan telah dialihkan untuk kegiatan lain. Padahal, mengalihkan peruntukan anggaran tak semudah itu.

"Itulah, karena ketidakpahaman. Malah ada bahasa mengatakan bahwa mereka punya anggaran dialihkan ke program lain, tidak semudah itu menggeser anggaran tanpa persetujuan DPR," katanya.

Namun Nielma memastikan hak para guru tersebut masih ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sisa menunggu rekonsiliasi Kemendikdasmen dan Kemenkeu yang akan digelar bulan depan.

"Jadi sebenarnya hak mereka tetap ada, sekarang kami lagi menunggu jadwal rekon (rekonsiliasi), biasanya setiap bulan Maret rekon antara kementerian keuangan dan kementerian pendidikan untuk memastikan data yang tidak sempat terbayar di tahun 2024. Dan itu setiap tahun terjadi," katanya.

Kemendikdasmen dan Kemenkeu akan melakukan pencocokan data. Setelah validasi data selesai, maka Kemenkeu akan menerbitkan SK pembayaran.

"Rapat itu nanti memastikan jumlahnya, memastikan validasinya benar, seperti itu. Kita tunggulah rapat (rekonsiliasi) bulan depan," katanya.

"Kementerian keuangan untuk keuangannya, setelah terbit SK baru diterbitkan sejumlah dananya oleh kementerian keuangan, nanti dari kementerian keuangan baru (dikirim) ke Pemkot Makassar. Masalahnya ini ada di pusat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Guru Sertifikasi Kota Makassar menggelar demo menagih pembayaran tunjangan sertifikasi yang menunggak 6 bulan di Balai Kota Makassar, Rabu (12/2). Sebanyak 278 guru SD maupun SMP dilaporkan belum menerima sertifikasi pada 2024 lalu.

"Kami Aliansi Guru Sertifikasi Kota Makassar menuntut wali kota Makassar turun tangan menyelesaikan tunggakan tunjangan sertifikasi guru yang tidak terbayarkan sejak bulan Juli sampai Desember 2024," tutur Ketua Aliansi Guru Sertifikasi Makassar Wajar Natsier dg Sanggu kepada detikSulsel, Rabu (12/2).

Pada hari yang sama, massa juga menyuarakan aspirasi dan tuntutannya di kantor DPRD Makassar. Wajar menuturkan pembayaran sertifikasi guru harusnya dibayarkan tiap tiga bulan alias per triwulan. Dia lantas menyinggung pembayaran sertifikasi guru mengacu dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005.

"Tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan selama 6 bulan sebanyak 278 guru di Makassar itu SD dan tersebar di SMP. Harusnya dibayarkan per 31 Desember," paparnya.


(sar/ata)

Hide Ads