Pemkab Jeneponto Larang Takbiran Keliling dan Konvoi Saat Malam Lebaran

Akbar Razak - detikSulsel
Selasa, 09 Apr 2024 15:00 WIB
Foto: Pemda bersama Polres Jeneponto, Kodim 1425 serta OPD lainnya saat melakukan rapat terkait larangan takbir keliling saat malam lebaran. (Dok. Istimewa)
Jeneponto -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang aktivitas takbiran keliling dan konvoi saat malam Lebaran Idul Fitri 2024. Larangan tersebut telah disampaikan kepada Camat, Kapolsek serta Danramil.

"Dilarang, sudah ada surat penyampaian ke Camat, Kapolsek dan Danramil," kata Kabag Kesra Pemkab Jeneponto Abdul Rahmat kepada detikSulsel, Selasa (9/4/2024).

Rahmat mengatakan, saat malam lebaran, pihaknya hanya mengizinkan takbiran dilakukan di tempat ibadah masing-masing. Alasannya, kata dia, karena dikhawatirkan akan terjadi kericuhan ataupun hal yang tidak diinginkan.


"Pelaksanaan takbir pada malam 1 Syawal 1445 H dilaksanakan di masing-masing masjid, musholla, tempat salat Idul Fitri dan dilarang melakukan takbir keliling atau konvoi kendaraan," jelasnya.

Rahmat menuturkan, hal itu juga diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama. Baik itu Polres Jeneponto, Kodim 1425, serta OPD lainnya pada Rabu (3/4) lalu.

"Diputuskan bersama saat rapat dengan Pemkab dengan Kapolres dan Dandim," ungkapnya.

Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, kata Rahmat, akan dipusatkan di Stadion Mini Turatea. Namun, jika hujan akan dialihkan ke Masjid Agung.

"Untuk kecamatan dan kelurahan, desa serta tingkat lingkungan, dusun ditentukan oleh masing-masing pihak sesuai tingkatannya," pungkasnya.



Simak Video "Video: Belum Sehari Dilantik, Bupati Jeneponto Paris Yasir Cekcok dengan Warga"

(ata/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork