BK DPRD Malteng Ingin Kasus 2 Legislator Rusak Kantor Cukup Diproses Internal

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Sabtu, 06 Apr 2024 04:30 WIB
Foto: Anggota DPRD Maluku Tengah melempar pintu kaca gedung dewan hingga pecah. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Maluku Tengah -

Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Tengah (Malteng), Maluku, menilai kasus 2 legislator bernama Djen Marabessy dan Faisal Tawainella yang merusak fasilitas kantor merupakan urusan internal. Sehingga, kasus itu disebut tidak perlu diproses hukum di kepolisian.

Ketua BK DPRD Malteng Fatma Sopalatu mengatakan pengrusakan fasilitas kantor oleh Djen dan Faisal semestinya hanya diproses di BK DPRD Malteng. Sebab dia mengklaim tindakan keduanya berkaitan dengan urusan internal dan tidak ada pihak yang melapor ke polisi terkait insiden itu.

"Harus diselesaikan dulu di BK karena itu berkaitan internal DPRD. Sebab tak ada lapor di polisi cuma sudah viral lalu Kapolda perintahkan Polres ke TKP," kata Fatma Sopalatu kepada detikcom, Jumat (5/4/2024).


Fatma memastikan BK DPRD Malteng akan mengusut kasus 2 legislator Hanura tersebut. Rencananya, kedua legislator itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan setelah Lebaran Idul Fitri.

"Djen dan Faisal akan kita proses di BK DPRD Malteng tetapi usai masuk libur Lebaran Idul Fitri. Nantinya dibuat surat pemanggilan terhadap keduanya untuk diperiksa," kata Fatma.

Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan 5 anggota BK DPRD Malteng lainnya. Dia berjanji kasus kedua legislator itu akan ditindaklanjuti.

"Saya sudah koordinasi dengan anggota BK lain guna menyiapkan keperluan pemanggilan dan pemeriksaan keduanya," jelasnya.

Polisi Proses Pidana Kasus Pengrusakan

Aksi kedua legislator melakukan pengrusakan fasilitas kantor itu terjadi pada Selasa (2/4) hingga viral di media sosial. Personil Satreskrim Polres Malteng pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi Meladi Kadir mengatakan keduanya diproses pidana terkait kasus perusakan fasilitas kantor dewan. Polisi memastikan surat panggilan sudah sampai di tangan dua politisi Partai Hanura itu.

"Kita akan memproses MDM dan FT secara pidana merespon laporan polisi model A dari masyarakat terkait perusakan fasilitas kantor dewan berupa pintu kaca," kata Kapolres Malteng AKBP Hardi Meladi Kadir kepada detikcom, Rabu (3/4).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Menjelajah Laut Bumi Morotai, Maluku"

(asm/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork