Kepentingan Terakomodir Bikin Golkar Cabut Laporan Dugaan Kecurangan PKB

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 28 Mar 2024 10:30 WIB
Foto: Sidang dugaan penggelembungan suara PKB oleh KPU Bone dan Bulukumba di Bawaslu Sulsel. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Laporan kasus dugaan penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pileg 2024 dicabut DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel). Golkar memutuskan mencabut laporannya karena kepentingannya sudah terakomodir.

Kuasa Hukum Golkar Sulsel Indra Jaya mengatakan laporan tersebut dicabut setelah mengetahui hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu. Dia mengaku pihaknya turut mempertimbangkan suasana politik di Indonesia setelah penetapan hasil Pemilu 2024.

"Dengan ini saya sebagai pelapor menyatakan mencabut laporan yang dimaksud dengan alasan mempertimbangkan suasana politik Indonesia secara keseluruhan pasca-dilaksanakannya rekapitulasi tingkat nasional," ujar Indra saat membacakan pencabutan laporannya di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (26/3/2024).


Indra menjelaskan kepentingan Golkar sudah terakomodir usai KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. Kepentingan tersebut yakni Golkar tetap mengamankan kursi keduanya di daerah pemilihan (dapil) 2 Sulsel untuk Pileg DPR RI.

"Kami menganggap bahwasanya apa yang menjadi keinginan dan kepentingan kami telah terakomodir pasca-ditetapkannya hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI di tingkat nasional pada tanggal 20 Maret 2024," kata Indra.

Dia juga menyatakan laporan itu dicabut dengan sukarela tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Diketahui, komposisi kursi anggota DPR RI di Sulsel berubah setelah PPP tidak mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen dari suara sah nasional. Khususnya di dapil Sulsel II, kursi PPP kini diisi oleh caleg Partai Golkar Taufan Pawe.

"Oleh karena itu kami secara lapang dada dan sukarela dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan ini menyatakan mencabut laporan kami ke pihak Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif yaitu berupa dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone," jelasnya.

Golkar Duga Kecurangan di 1.410 TPS

Dalam laporannya, Golkar Sulsel menduga kecurangan terjadi di 1.410 TPS di Bone dan Bulukumba. Dalam laporan ini Golkar menempatkan KPU Bone dan Bulukumba sebagai terlapor.

Laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU Bone dan Bulukumba ini dilayangkan Golkar Sulsel ke Bawaslu RI sejak Kamis (14/3) lalu. Laporan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Sulsel dan mulai disidangkan, Rabu (20/3).

"Berdasarkan data temuan C1 hasil rekap kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone telah terjadi penggelembungan suara (untuk PKB)," ujar Indra Jaya dalam sidang, Rabu (20/3).

Indra merinci, penggelembungan suara PKB di Bone mencapai 3.413 suara dari 5 kecamatan. Sedangkan di Bulukumba diduga terjadi penggelembungan sebanyak 2.051 suara dari 9 kecamatan.

"Jumlah TPS yang bermasalah di Bulukumba berdasarkan temuan C1 Plano 1.079 TPS, Bone 331 TPS. Ada 9 kecamatan di Bulukumba dan 5 kecamatan di Bone. Temuan kami memang paling banyak (TPS) di Bulukumba dibanding Bone. Data itu kami dapatkan langsung dari saksi parpol di tiap-tiap TPS," papar Indra.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Jelang HUT Ke-61, Golkar Bagikan Setengah Juta Paket Sembako"

(asm/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork