Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan laporan DPD I Golkar Sulsel yang menuding KPU Bone dan Bulukumba menggelembungkan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pileg 2024 DPR RI. KPU Bulukumba membantah tuduhan penggelembungan suara tersebut.
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Bulukumba ini digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (22/3/2024). KPU Bulukumba juga menegaskan telah melakukan rekapitulasi suara berjenjang yang disaksikan oleh Bawaslu Bulukumba dan para saksi.
"Bahwa KPU Bulukumba membantah dan menyatakan dugaan tersebut tidak benar dengan dalil KPU Bulukumba telah melaksanakan rekapitulasi berjenjang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggota KPU Bulukumba Suriadi saat membacakan surat bantahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suriadi melanjutkan, pihaknya telah mengesahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara parpol dan calon anggota DPR di Aula Kantor KPU Bulukumba pada Minggu (3/3). Saat pengesahan dihadiri oleh saksi parpol dan pihak Bawaslu Bulukumba.
"KPU Bulukumba menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan serta uraian kejadian yang dilaporkan pelapor adalah tidak benar adanya," ujarnya.
Selanjutnya, KPU bersama Bawaslu Bulukumba juga telah melakukan pencermatan hasil perolehan suara yang juga disaksikan oleh seluruh saksi peserta pemilu. Itu dilakukan sebelum finalisasi, penetapan dan penandatangan formulir D hasil.
"KPU Bulukumba telah melakukan pencermatan bersama anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bulukumba terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Bulukumba dengan cara memeriksa formulir D hasi kecamatan serta formulir D hasil kabupaten/kota dan tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi pada masing-masing tingkatan seperti yang dilaporkan pelapor," jelasnya.
Setelah KPU Bulukumba membacakan jawabannya, majelis sidang yang dipimpin Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik selanjutnya meminta pelapor dan terlapor menyerahkan bukti dokumen masing-masing. Selanjutnya, sidang ketiga akan digelar dengan agenda pembuktian pada Senin (25/3).
Kuasa Hukum DPD I Golkar Sulsel Indra Jaya menyatakan akan siap mengikuti sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi Golkar yang pernah bertugas di TPS saat Pemilu. Untuk jumlahnya, dia mengaku masih akan melakukan inventarisasi untuk memastikan kesiapan para saksi tersebut.
"Sesuai dengan agenda sidang berikutnya itu pembuktian kami akan menyiapkan alat bukti, tadi kami sudah serahkan hard copy-nya dan menghadirkan saksi dari TPS yang kami permasalahkan. Saksi Golkar nanti dihadirkan (ke ruang sidang) atau lewat daring nanti dilihat," imbuh Indra.
Diberitakan sebelumnya, Golkar Sulsel melaporkan KPU Bulukumba dan Bone ke Bawaslu RI pada Kamis (14/3). Golkar menduga kecurangan terjadi di 1.410 TPS dari dua kabupaten tersebut.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Sulsel hingga sidang bergulir. Diketahui, KPU Bone telah lebih dahulu membacakan jawabannya atas laporan Golkar ini pada sidang perdana, Rabu (20/3).
"KPU Kabupaten Bone membantah dan menyatakan dugaan tersebut tidak benar adanya dengan dalil bahwa KPU Bone telah melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar anggota KPU Bone Rusnaedi dalam sidang.
(sar/ata)