Apa itu Mustahik? Ini Pengertiannya dalam Zakat dan Golongan yang Termasuk

Apa itu Mustahik? Ini Pengertiannya dalam Zakat dan Golongan yang Termasuk

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Minggu, 09 Apr 2023 19:30 WIB
zakat fitrah hikmah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/selimaksan)
Makassar -

Mustahik merupakan salah satu istilah yang kerap disebutkan berkaitan dengan zakat. Lantas, apa itu mustahik? Berikut ini pengertiannya serta penjelasannya mengenai golongan yang termasuk di dalamnya.

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mustahik merupakan sebutan untuk orang yang menerima zakat. Mustahik ini terdiri dari beberapa golongan.

Zakat sendiri merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam sehingga wajib ditunaikan oleh setiap muslim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, atau tumbuh. Penamaan ini dikarenakan zakat mengandung keberkahan dan mensucikan jiwa maupun harta.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. at-Taubah [9]: 103)

ADVERTISEMENT

8 Golongan Mustahik yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Dikutip dari laman NU Online, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahik) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu. Golongan penerima zakat ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: " Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-taubah: 60)

Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas, yaitu:

  1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan Budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah

Terdapat 2 golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah, yaitu:

  1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
  2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.

Takaran Zakat Fitrah

Takaran zakat fitrah yang diterima mustahik yaitu berupa makanan pokok sebesar 1 sha' atau dalam konteks negara Indonesia berupa beras sebanyak 2,7 sampai 3 kilogram. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة

Artinya: Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan salat Idul Fitri.

Doa Menerima Zakat Fitrah

Bagi mustahik yang menerima zakat, dianjurkan untuk mendoakan pemberi zakat agar apa yang telah diberinya mendapat balasan pahala dari Allah swt dan harta yang dimilikinya mendapat keberkahan.

Adapun lafadz doa menerima zakat yang bisa dibaca, yaitu:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Arab latin: jarakallâhu fî mâ a'thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja'alahu laka thahûran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu." (Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf, Taqrîrâtus Sadîdah, 2003: 418-420) Wallahu a'lam.




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads