Cara Perhitungan THR Karyawan Tetap Sesuai Aturan Kemnaker 2024, Sudah Tahu?

Cara Perhitungan THR Karyawan Tetap Sesuai Aturan Kemnaker 2024, Sudah Tahu?

St. Fatimah - detikSulsel
Jumat, 22 Mar 2024 10:39 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Dok.detikcom)
Makassar -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Lantas, bagaimana cara perhitungan THR untuk karyawan tetap?

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun nominal yang diterima akan berbeda tergantung dari masa kerja karyawan. Agar lebih memahaminya, berikut cara perhitungan THR untuk karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, disimak!

Perhitungan THR Karyawan Tetap

Seperti yang disinggung sebelumnya bahwa pemberian THR tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan. Perhitungan ini berlaku baik untuk pegawai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap maupun untuk pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

ADVERTISEMENT

Dengan kata lain, pemberian THR tidak bergantung pada jenis perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Merujuk pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Contohnya: Jika seorang karyawan telah bekerja selama lebih dari 12 bulan dan memiliki upah sebesar Rp 5.000.000, maka besaran THR yang diberikan senilai Rp 5.000.000.

b. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi dua belas. Untuk lebih jelasnya simak contohnya berikut:

Seseorang bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 6 bulan. Pendapatan yang diperoleh setiap bulan adalah Rp 5.000.000, maka cara menghitung THR adalah sebagai berikut:

Masa kerja: 6 bulan
Penghasilan: Rp 5.000.000
THR yang diterima: 6 x 5.000.000/12 = Rp 2.500.000
Maka THR yang Anda diperoleh pada hari raya keagamaan adalah Rp 2.500.000.

Adapun komponen penghasilan yang dihitung yaitu meliputi gaji pokok dan beberapa tunjangan tetap.

Sementara bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan seperti yang telah disebutkan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Jadwal Pemberian THR 2024

Masih dari surat edaran Kemnaker, dikatakan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam konferensi pers Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa THR keagamaan diberikan secara penuh.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ucap Menaker yang dikutip dari laman Kemnaker Jumat (22/3/2024).

Ia juga mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Pelaksanaan Pemberian THR 2024

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, Menaker juga melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengupayakan agar perusahaan di setiap provinsi membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
  3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman

Itulah informasi terkait perhitungan pemberian THR karyawan tetap. Semoga bermanfaat, ya!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads