Komisioner KPU Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) berinisial YH ketahuan mengarahkan PPK untuk menggeser suara ke salah satu caleg. YH kini diberhentikan sementara atas kejadian tersebut.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan keterlibatan YH awalnya terjadi saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Likupang Barat. Saat itu, Ketua PPK Likupang Barat menerima arahan dari YH untuk menggeser suara kepada salah satu caleg di daerah pemilihan (dapil) 3 DPRD Minahasa Utara.
"Pergeseran suara sebanyak 48 suara berasal dari internal PBB kepada salah satu caleg dan dari beberapa partai ke PBB. Di dapil 3 DPRD Kabupaten Minut, Caleg PBB nomor urut 4. (Asal suara dari) sekitar 22 TPS di Kecamatan Likupang Barat," kata Salman kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan pergeseran suara itu diketahui saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Suara yang berpindah itu kemudian dikembalikan seperti semula dengan mencocokkan data dari C hasil.
"Pergeseran ini terjadi di tingkat kecamatan. Jadi saat rekapitulasi tingkat kabupaten itu sudah dikembalikan, karena ketahuan saat rekapitulasi kabupaten. Jadi sudah dikembalikan seperti semula," tuturnya.
Persoalan itu kemudian menjadi atensi KPU Minahasa Utara. KPU lantas memberikan sanksi pemberhentian kepada ketua dan anggota PPK Likupang Barat.
Namun keputusan itu tidak diterima oleh PPK. PPK kemudian mengadu ke KPU Sulut bahwa pergeseran suara itu turut diarahkan oleh salah satu komisioner KPU Minahasa Utara, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pemeriksaan telah dilakukan hari Selasa 12 Maret 2024 kepada teradu anggota KPU Minut berinisial YH. KPU Sulawesi Utara telah melaksanakan rapat pleno pada Rabu 13 Maret 2024, untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi (diberhentikan)," tuturnya.
"Terbukti memberikan arahan, mengarahkan PPK Likupang Barat menggeser (suara kepada salah satu caleg)," kata Salman.
Salman menambahkan, rapat hasil keputusan KPU Sulut terhadap YH ini akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU RI. Setelah itu, pihaknya menunggu surat pemberhentian terhadap YH secara resmi.
"Dia diberhentikan sementara. Resminya di KPU RI, karena KPU RI yang mengangkat. Di sisi lain kita melanjutkan itu melaporkan ke DKPP, jadi permanennya itu di DKPP," paparnya.
Motif YH di halaman selanjutnya.
YH Diduga Terima Sejumlah Uang
Salman lalu mengungkap motif YH menggeser suara caleg lewat PPK Likupang Barat itu. YH diduga menerima sejumlah uang dari salah satu caleg DPRD Minut.
"Indikasi karena sejumlah uang," kata Salman.
Hanya saja, Salman mengaku belum mengetahui berapa jumlah uang yang diterima oleh YH. Dia menyebut pihaknya masih mendalami motif lain di balik keterlibatan YH menggeser suara caleg pada Pemilu 2024.
"Motif lain masih di dalami," ungkapnya.
Simak Video "Video: Cerita Megawati soal PDIP Babak Belur di Pemilu 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)