Komisioner KPU Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) berinisial YH diberhentikan sementara sebagai anggota penyelenggara pemilu. YH terbukti mengarahkan PPK untuk menggeser suara ke caleg tertentu.
"Terbukti memberikan arahan, mengarahkan PPK Likupang Barat menggeser (suara kepada salah satu caleg)," ungkap Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Salman mengatakan rapat hasil keputusan KPU Sulut terhadap YH akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU RI. Setelah itu, pihaknya menunggu surat pemberhentian terhadap YH secara resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia diberhentikan sementara. Resminya di KPU RI, karena KPU RI yang mengangkat. Di sisi lain kita melanjutkan itu melaporkan ke DKPP, jadi permanennya itu di DKPP," paparnya.
Dia menuturkan, kasus ini bermula saat rekapitulasi tingkat kecamatan Likupang Barat, Minut. Saat itu, Ketua PPK Likupang Barat menerima arahan dari YH untuk menggeser suara kepada salah satu caleg di daerah pemilihan (dapil) 3 DPRD Minahasa Utara.
"Pergeseran suara sebanyak 48 suara berasal dari internal PBB kepada salah satu caleg dan dari beberapa partai ke PBB. Di dapil 3 DPRD Kabupaten Minut, Caleg PBB nomor urut 4. (Asal suara dari) sekitar 22 TPS di Kecamatan Likupang Barat," kata Salman.
Pergeseran suara itu kemudian diketahui saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Suara yang berpindah itu kemudian dikembalikan seperti semula dengan mencocokkan data dari C hasil.
"Pergeseran ini terjadi di tingkat kecamatan. Jadi saat rekapitulasi tingkat kabupaten itu sudah dikembalikan, karena ketahuan saat rekapitulasi kabupaten. Jadi sudah dikembalikan seperti semula," tuturnya.
Atas pergeseran suara itu, ketua dan anggota PPK Likupang Barat diberhentikan oleh KPU Minut. Tidak terima diberhentikan, PPK mengadu ke KPU Sulut jika pergeseran suara itu turut diarahkan oleh salah satu komisioner KPU Minahasa Utara.
"Pemeriksaan telah dilakukan hari Selasa 12 Maret 2024 kepada teradu anggota KPU Minut berinisial YH. KPU Sulawesi Utara telah melaksanakan rapat pleno pada Rabu 13 Maret 2024, untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi (diberhentikan)," tuturnya.
(asm/sar)