Salah satu perbuatan yang tidak diridhoi oleh Allah namun kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah berbohong. Tidak dapat dipungkiri jika ada umat Islam yang melakukan perbuatan ini bahkan saat puasa Ramadhan.
Lantas, apakah berbohong membatalkan puasa?
Berbohong artinya menyatakan sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan. Bohong kerap juga disebut dengan istilah dusta. Dalam Alquran surah Adz-Dzariyat ayat 10, disebutkan bahwa Allah SWT mengutuk orang-orang yang banyak melakukan kebohongan.
قُتِلَ الْخَرَّاصُوْنَۙ
Artinya: Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta.
Di surah Al-Zumar ayat 60, Allah SWT juga menyampaikan bagaimana hukuman bagi orang-orang yang berbohong.
وَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ تَرَى الَّذِيْنَ كَذَبُوْا عَلَى اللّٰهِ وُجُوْهُهُمْ مُّسْوَدَّةٌۗ اَلَيْسَ فِيْ جَهَنَّمَ مَثْوًى لِّلْمُتَكَبِّرِيْنَ
Artinya: Pada hari Kiamat, engkau akan melihat bahwa orang-orang yang berdusta kepada Allah wajahnya menghitam. Bukankah (neraka) Jahanam itu tempat tinggal bagi orang-orang yang takabur?1
Nah, bagaimana jika seorang muslim berbohong saat tengah melaksanakan puasa di bulan Ramadhan? Apakah puasanya batal atau tidak? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!
Apakah Berbohong Membatalkan Puasa?
Menurut Prof Dr M. Quraish Shihab dalam buku Menjawab 1001 Soal Keimanan, berbohong tidak membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi atau membatalkan pahalanya. Karena itu, umat Islam semestinya tidak berbohong.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Dailami, Rasulullah SAW bersabda,
خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ
Artinya: "Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu."2
Kalaupun terpaksa, cendekiawan muslim Pemimpin Pusat Studi al-Qur'an tersebut menyarankan agar sebaiknya menggunakan kata yang dapat mengandung dua makna agar terhindar dari perilaku berbohong.
Misalnya, detikers adalah seorang sekretaris di sebuah perusahaan. Suatu waktu, ada tamu yang ingin bertemu dengan bos perusahaan tersebut, namun si bos enggan menemui tamu itu.
Dalam kondisi ini, detikers dapat mengatakan "Dia tidak di sini." Maksudnya sang atasan tidak sedang berada di ruangan yang sama dengan kita tetapi berada di ruangan lain di kantor tersebut.
"Kalau Anda tidak terpaksa, seharusnya Anda tidak berbohong! Atau carilah kata yang dapat mengandung dua makna yang dapat mempertemukan kehendak atasan Anda dan jawaban yang benar," ungkapnya.3
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam sebaiknya mengetahui terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan puasa agar puasanya diterima oleh Allah SWT. Berikut ini beberapa hal yang membatalkan puasa:
1. Makan dan Minum
Kedua hal ini tentu membatalkan puasa. Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 87, Allah SWT berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Malam yang dimaksud dalam ayat tersebut "ثُمَّ أَتِمُّوا الصَّيَامَ إِلَى اللَّيْل " (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam) adalah waktu maghrib.
Kendati demikian, jika melakukan keduanya dengan tidak sengaja atau lupa kalau sedang berpuasa, maka hal ini tidak membatalkan puasa dan detikers wajib untuk meneruskan puasanya. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits muttafaqun alaih.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله - صلي الله عليه وسلم . مَنْ نَسِي وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ - مُتَّفَقٌ عليه
Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum."
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja adalah salah satu hal yang membatalkan puasa. Kendati demikian, jika detikers muntah dengan tidak sengaja maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Adapun muntah tidak disengaja yang dimaksud di sini, misalnya perempuan hamil yang mengalami morning sickness, orang yang mabuk perjalanan darat,udara,dan laut, ataupun orang yang muntah karena reaksi jin atau sihir yang ada dalam tubuhnya saat diruqyah.
Kendati demikian, perlu diingat bahwa ketika reaksi mual dan akan muntah, detikers tidak memaksakannya. Jika detikers memaksakan untuk sekalian dimuntahkan maka puasanya batal.
Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ دَرَعَهُ في وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho'."[HR. Abu Daud hadits no. 2380. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.]
3. Haid atau Nifas
Ketika sedang puasa dan mendapatkan haid atau nifas, maka puasanya menjadi batal. Perempuan yang haid atau nifas di bulan Ramadhan wajib menggantinya dengan puasa di lain hari di luar Ramadhan.
Perintah mengganti puasa atau mengqadha puasa ini didasarkan pada sebuah haidts yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ مُعَادَةَ، قَالَتْ: سَأَلَتْ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِضِ، تقضي الصوم، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ: بحرُورِيَّة، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ، قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَمَرُ أحَرُورِيَّةٌ أنتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ : بقضاء الصوم، ووَلَا تُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya: "Dan telah menceritakan kepada kami 'Abd ibn Humaid telah mengkhabarkan kepada kami 'Abdurrazzaq telah mengkhabarkan kepada kami Ma'mar dari 'Ashim dari Mu'aadzah dia berkata: "Saya bertanya kepada 'Aisyah seraya berkata: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?"
Maka Aisyah menjawab: "Apakah kamu dari golongan Haruriyah (Khowarij)?"
Aku menjawab: "Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya."
Dia menjawab: "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat."
4. Melakukan Jima'
Melakukan jima' termasuk ke dalam salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Jima sendiri artinya ad-dukhul (masuk), bertemu dan masuknya, atau penetrasi, alat kelamin laki-laki ke dalam farji seorang perempuan.
Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Alquran surah Albaqarah ayat 187.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."
5. Keluar dari Agama Islam (Murtad)
Murtad atau keluar dari agama Islam saat sedang menjalankan puasa, maka otomatis puasanya batal dan seluruh amalannya akan terhapus. Hal ini dikarenakan ia telah menjadi kafir.
Dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 5, Allah SWT berfirman,
وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَࣖ
Artinya: "Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.4
6. Keluarnya Air Mani
Keluarnya air mani karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual juga termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Namun perlu dicatat, air mani yang keluar karena mimpi basah itu tidak membatalkan puasa.
7.Masuknya Sesuatu ke Dalam Dua Lubang
Hal lain yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam dua lubang.
Hal ini biasanya terjadi ketika detikers berobat dengan cara memasukkan obat atau benda ke dalam qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Contoh pengobatan yang dimaksud disini, pengobatan ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
8. Gila
Umat Islam yang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa maka puasanya batal. Ia diwajibkan mengganti atau mengqadha puasanya ketika sudah sembuh.5
Nah, itulah tadi penjelasan dari pertanyaan apakah berbohong dapat membatalkan puasa lengkap dengan hal-hal yang membatalkan puasa. Semoga bermanfaat ya detikers!
Baca juga: 3 Tanda Puasa dan Amalan Diterima Allah SWT |
Sumber:
- 1. Jurnal IAIN Palopo 'Berdusta dalam Tinjauan Hadis'
- 2. Laman Resmi Kementerian Agama Jawa Timur "Lima Dosa yang Menghapus Pahala Puasa Siapkan Generasi Unggul Bermasa Depan Sukses"
- 3. Buku M.Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keimanan yang ditulis oleh M.Quraish Shihab
- 4. Buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan yang ditulis oleh Abu Maryam Kautsar Amru
- 5. Laman Nahdlatul Ulama "8 Hal yang Membatalkan Puasa"
(edr/edr)