Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Salsabila Azzahra - detikSulsel
Kamis, 13 Apr 2023 20:00 WIB
ilustrasi mual muntah
Ilustrasi (Foto: iStock)
Makassar -

Muntah adalah suatu gejala gangguan kesehatan ketika isi perut keluar secara paksa melalui mulut. Kondisi ini bisa terjadi kapan saja, bahkan saat sedang berpuasa sekalipun. Lantas, apakah muntah bisa membatalkan puasa?

Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim diharuskan menjaga sikap dan tindakan yang dapat membatalkan ibadah puasanya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh karena itu, segala ikhtiar harus dilakukan demi memastikan ibadah puasa yang dikerjakan terjaga dengan baik.

Mengalami muntah ketika sedang berpuasa bisa disebabkan karena berbagai hal. Salah satu penyebabnya yaitu gangguan pada sistem pencernaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Dilansir dari laman NU Online, dijelaskan bahwa muntah dapat membatalkan puasa tergantung muntah tersebut disengaja atau tidak.

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i, dijelaskan bahwa apabila seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Sedangkan, apabila seseorang tiba-tiba mengalami mual kemudian muntah, maka puasanya tidak batal.

ADVERTISEMENT

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits, yaitu:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa). (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i).

Dengan demikian, para ulama menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasa karena hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره

Artinya: Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).

Apakah Orang yang Hampir Muntah Puasanya Batal?

Dalam beberapa kondisi, seseorang terkadang merasa mual dan merasakan sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan hampir muntah. Lantas, apakah kondisi tersebut membatalkan puasa?

Dalam kondisi ini, maka perlu dilihat terlebih dahulu, sebab para ulama berbeda pendapat perihal status puasanya. Pendapat mengenai batal atau tidaknya puasa ketika seseorang hampir muntah dijelaskan dalam hadits berikut:

قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم

Artinya: Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib meng-qadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).

Dari berbagai pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang merasakan sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan, maka puasanya tidak batal.

Muntah yang Dapat Membatalkan Puasa

Orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena tidak membatalkan puasanya. Hal yang sama berlaku pula bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan maka puasanya tidak batal.

Apabila seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya itu tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja, maka puasanya batal.




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads