- Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan 1. Hitung Jumlah Puasa yang Ditinggalkan 2. Mengakumulasi Fidyah - Membayar Fidyah Sebesar 1 Mud - Membayar Fidyah Sebesar 2 Mud 3. Mengakumulasi Fidyah untuk Ibu Hamil 4. Mengakumulasi Fidyah dengan Uang 5. Menentukan Alokasi Fidyah 6. Berniat Menunaikan Fidyah 7. Membayar Fidyah
- Niat Bayar Fidyah 1. Niat Fidyah Puasa Orang Tua Renta dan Sakit Keras 2. Niat Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui 3. Niat Puasa Fidyah Orang Mati 4. Niat Fidyah Terlambat bayar Utang Puasa
- Batas Waktu Membayar Fidyah
Umat muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Namun, bagi sebagian orang dengan kriteria tertentu tidak diwajibkan berpuasa dan dapat menggantinya dengan fidyah.
Fidyah dapat dibayarkan dengan bahan makanan atau uang. Oleh karena itu, terdapat perhitungan tertentu yang dilakukan untuk membayar fidyah puasa Ramadhan.
Lantas, bagaimana cara membayar fidyah puasa Ramadhan? Untuk mengetahuinya, yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
Melansir laman resmi badan Amil Zakat Nasional, fidyah dibayarkan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Fidyah berupa pemberian itu nantinya akan disumbangkan kepada fakir miskin.
Agar detikers dapat lebih memahaminya, berikut cara membayar fidyah puasa Ramadhan selengkapnya.
1. Hitung Jumlah Puasa yang Ditinggalkan
Seorang muslim perlu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk diakumulasi dengan fidyah. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan itulah yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah.
2. Mengakumulasi Fidyah
Satu hari puasa yang ditinggalkan harus dibayarkan dengan 1 takar fidyah. Apabila puasa ditinggalkan selama 30 hari, maka fidyah harus dibayarkan sebanyak 30 takar.
Terdapat perbedaan pandangan di kalangan para ulama perihal perhitungan jumlah 1 takar fidyah puasa Ramadhan ini. Berikut penjelasannya:
- Membayar Fidyah Sebesar 1 Mud
Imam Malik dan Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa satu takar fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Yaitu sekitar 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg.
Fidyah tersebut juga bisa diukur menggunakan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Dengan cara mengambil gandum seukuran telapak tangan tersebut.
- Membayar Fidyah Sebesar 2 Mud
Menurut ulama Hanafiyah, satu takar fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. 1 sha gandum setara dengan 3 kg sehingga setengahnya sekitar 1,5 kg.
Aturan yang kedua ini biasanya digunakan untuk orang-orang yang membayar fidyah dengan beras.
3. Mengakumulasi Fidyah untuk Ibu Hamil
Ibu hamil boleh membayar fidyah dengan memberikan makanan pokok. Apabila tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar.
Satu takar fidyah tersebut berjumlah 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 fakir miskin atau beberapa orang saja. Misalnya, 2 orang berarti masing-masing mendapatkan 15 takar.
4. Mengakumulasi Fidyah dengan Uang
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Cara membayar fidyah dalam bentuk uang yaitu dengan mengkonversi fidyah yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok menjadi rupiah.
Nominal uang yang diberikan itu sebanding dengan harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Jika puasa yang ditinggalkan lebih dari satu hari, maka jumlah puasa dikalikan dengan harga kurma atau anggur tersebut 3,25 kg tersebut.
5. Menentukan Alokasi Fidyah
Setelah mengetahui jumlah puasa dan cara mengakumulasinya, maka perlu ditentukan alokasi fidyahnya. Per 1 takar fidyah dikeluarkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan secara terpisah.
Oleh karena itu, diperbolehkan mengalokasikan beberapa takar fidyah (untuk beberapa puasa) kepada satu orang fakir miskin saja. Misalnya, fidyah puasa 10 hri, maka 10 takar fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin.
Sehingga, satu takar fidyah tidak boleh diberikan kepada dua orang atau lebih.
6. Berniat Menunaikan Fidyah
Seorang muslim perlu meneguhkan hati, murni karena Allah SWT untuk membayar fidyah. Niat dalam hal ini juga diartikan bersungguh-sungguh membayar fidyah.
7. Membayar Fidyah
Fidyah dalam bentuk bahan makanan, makanan pokok, maupun uang yang telah ditentukan sebelumnya kemudian dibawa ke pengelola zakat. Pengelola zakat tersebut bisa ditemui di masjid-masjid terdekat maupun Baznas.
Niat Bayar Fidyah
Salah satu langkah untuk membayar fidyah yaitu membaca niat untuk meneguhkan hati. Terdapat perbedaan bacaan niat untuk masing-masing kriteria pembayar fidyah.
Niat fidyah ini dibacakan saat menyerahkan kepada fakir miskin atau wakilnya. Bisa juga dibaca saat memisahkan beras ketika hendak ditunaikan sebagai fidyah.
Nah, berikut bacaan niat membayar fidyah yang dilansir dari NU Online:
1. Niat Fidyah Puasa Orang Tua Renta dan Sakit Keras
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah."
2. Niat Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi 'ala waladiyya 'ala fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."
3. Niat Puasa Fidyah Orang Mati
Fidyah ini dibayarkan oleh keluarga atau ahli warisnya. Berikut bacaan niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah".
4. Niat Fidyah Terlambat bayar Utang Puasa
Bagi seseorang yang terlambat membayar hutang puasa Ramadhan juga diwajibkan membayar fidyah. Berikut bacaan niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an ta'khiiri qadhaa'i shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah".
Batas Waktu Membayar Fidyah
Masih melansir NU Online, waktu membayar fidyah berbeda untuk masing-masing kriteria yang diperbolehkan. Untuk orang mati, fidyah boleh dibayarkan kapan saja.
Bagi orang sakit keras, tua renta, dan ibu hamil atau menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa. Boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya.
Bahkan, fidyah bagi mereka lebih utama di permulaan malam. Boleh juga di akhir hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan termasuk sebelum memasuki bulan ini.
Sederhananya, waktu pembayaran fidyah minimal sudah memasuki malam hari atau terbenamnya matahari untuk setiap hari puasa. Adapun pembayaran fidyah tidak boleh dipercepat sebagaimana yang dijelaskan Al-Imam Muhammad al-Ramli berikut:
ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج فدية كل يوم فيه أو بعد فراغه ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه لأنه فطرة.
Artinya: Ia (orang tua renta) diperkenankan memilih antara mengakhirkan penunaian fidyah dan mengeluarkan fidyah di setiap harinya, di dalam hari tersebut atau setelah selesainya hari tersebut. Tidak boleh mempercepat fidyah dari waktu-waktu tersebut, sebab terdapat unsur mendahulukan fidyah dari kewajibannya seseorang, yaitu berbuka puasa" (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).
Bagaimana ketentuan bayar fidyah jika tidak sempat bayar utang puasa sebelum Ramadhan?
Dilansir dari NU Online Jabar, fidyah juga dibayarkan oleh orang yang tidak termasuk kategori di atas. Yakni seseorang yang tidak sempat membayar hutang puasanya sebelum masuk Ramadhan.
Dalam hal ini, mereka wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah sebesar 1 mud (kurang lebih 7 ons) beras per harinya. Batas waktu pembayaran fidyah bagi orang yang tidak sempat membayar hutang puasa Ramadhannya ini berbeda dengan kategori lain. Sebab waktu pelaksanaannya terbilang cukup panjang.
Puasa pengganti Ramadhan dapat dilaksanakan sejak tanggal 2 Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Oleh karena itu, fidyah pengganti puasa Ramadhan juga bisa dibayarkan pada waktu tersebut.
Artinya, jika seseorang masih memiliki utang puasa tahun lalu, maka fidyah senilai jumlah utang puasa tersebut dapat dibayarkan sebelum masuk Ramadhan. Kemudian, setelah masuk tanggal 2 Syawal, yang bersangkutan tetap berkewajiban membayar qadha puasa yang telah dibayarkan fidyahnya tersebut.
Nah, detikers itulah tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan lengkap dengan niat dan waktunya.Semoga berguna!
(urw/urw)