Proyek PLTA Bulungan Disorot, 10 Tahun Mandek-Perizinan Dipertanyakan

Kalimantan Utara

Proyek PLTA Bulungan Disorot, 10 Tahun Mandek-Perizinan Dipertanyakan

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 05 Mar 2024 22:30 WIB
Kondisi terkini lokasi proyek bendungan PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kaltara yang tidak berjalan.
Foto: Kondisi lokasi proyek bendungan PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kaltara yang tidak berjalan. (Dok. Istimewa)
Bulungan - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Kayan Hydro Energi (KHE) di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), sudah 10 tahun tak ada progres signifikan. Kini perizinan hingga dampak sosial yang ada akibat megaproyek ini pun mulai dipertanyakan.

Yayasan Pionir selaku lembaga masyarakat pengelola lingkungan bersama World Wide Fund for Nature (WWF) menyoroti progres pengerjaan PLTA oleh PT KHE yang ada di Kecamatan Peso. Mereka mengevaluasi adanya dampak dari proyek bendungan PLTA tersebut secara ekonomi, budaya, maupun lingkungan terhadap enam desa di sekitarnya.

"Seharusnya perlu dilakukan studi LARAP (Land Acquisition and Resetlement Action Plan) dan roadmap dengan acuan HASP atau protokol penilaian keberlanjutan PLTA oleh pemegang izin atau investor dengan rencana relokasi pemukiman desa yang ada di hulu bendungan," ujar Direktur Pionir Bulungan Doni Tiaka dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Doni mengatakan, dari segi perizinan perlu adanya review kembali sejak 11 tahun diterbitkan. Menurutnya, evaluasi dampak lingkungan dari proyek PLTA itu seharusnya dilakukan 3 tahun sekali.

"Sedangkan Amdal PLTA ini belum ada evaluasi sampai sekarang, ini tentu mempengaruhi (perubahan) kondisi di lapangan," kata dia.

"Perlu evaluasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait kewenangan izin yang dipegang investor. Progres semestinya bisa menjadi dasar izin yang dipegang investor dicabut," tambahnya.

Selain itu, kata Doni, seharusnya investor juga memberikan keterbukaan informasi. Harapannya agar publik bisa mengakses apa saja yang belum dimiliki dalam progres pengerjaan proyek ini.

"Jadi publik bisa mengetahui apa saja yang belum dimiliki sebagai syarat pembangunan PLTA Kayan oleh KHE, termasuk agenda pembangunan apa saja yang dilakukan," terang Doni.

Doni menyebut, jika proyek PLTA oleh PT KHE kini dicabut dari salah satu proyek strategis nasional (PSN). Menurutnya, hal ini dikarenakan proyek ini dianggap sia-sia dan berjalan di tempat.

"PSN sudah dicabut. Dampaknya project mau berjalan pakai apa?" tanyanya.

Padahal lanjut Doni, PLTA oleh KHE ini digadang-gadang menjadi proyek yang menyuplai listrik ke Ibu Kota Negara (IKN). Namun dia memperkirakan hal itu akan sulit terealisasi.

"Kami melihat Pemerintah Pusat juga sedang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 50 megawatt di IKN," ucapnya.

detikcom telah mengonfirmasi ke Direktur PT KHE Andrew Suryali terkait proyek tersebut. Namun hingga berita ini dibuat belum ada respons dari Andrew baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.


(ata/ata)

Hide Ads