55 TPS di Sulsel Potensi Pemungutan Suara Ulang, Terbanyak di Takalar

55 TPS di Sulsel Potensi Pemungutan Suara Ulang, Terbanyak di Takalar

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 18 Feb 2024 18:30 WIB
Surat suara pemilu 2024
Surat suara pemilu 2024. Foto: Urwatul Wutsqaa/detikSulsel
Makassar -

Sebanyak 55 tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) lantaran melanggar sejumlah aturan. Bawaslu Sulsel mencatat TPS berpotensi PSU terbanyak terletak di Kabupaten Takalar.

"Hasil pengawasan Bawaslu Sulsel pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 menemukan sebanyak 55 TPS di Sulsel berpotensi untuk melakukan PSU," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dalam keterangannya, Minggu (18/2/2024).

Mardiana mengatakan jumlah TPS yang berpotensi PSU itu diambil dari data 24 kabupaten/kota di Sulsel. Bawaslu Sulsel menerima data mutakhir dari seluruh daerah pada Sabtu (17/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data hasil patroli pengawasan di 24 kabupaten/kota yang dilaporkan berjenjang tersebut, hingga Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 18.05 Wita," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga menemukan permasalahan saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS tersebut. Mulai dari TPS yang buka di atas pukul 07.00 Wita hingga potensi pidana.

ADVERTISEMENT

"(Seperti) Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 Wita, logistik pemungutan suara kurang/tidak lengkap, surat suara tertukar, surat suara tercoblos, permasalahan penghitungan suara, gangguan keamanan, (dan) potensi pidana," paparnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan setidaknya ada 3 aturan yang paling banyak dilanggar sehingga TPS tersebut berpotensi PSU. Pertama, terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun tetap mencoblos.

"Pada umumnya ada tiga pokok yang banyak dilanggar terkait pasal 372 ayat 2 huruf d. Terkait ada pemilih yang tidak ber-KTP setempat tidak terdaftar sebagai DPT tidak juga di DPTb. Meski ada KTP-nya, tapi KTP luar misalnya. Maka dia tidak boleh memilih," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Saiful mengatakan, aturan kedua yakni pemilih yang terdaftar dalam DPTb namun mencoblos lebih dari surat suara Pilpres dan DPD RI. Dengan begitu, surat suara selain Pilpres dan DPD RI dilakukan PSU.

"Kedua, yang DPTb. Misalnya dia pindah memilin dari Maros. Maksimal dia cuma dapat 2 surat suara. Misalnya PPWP dan DPD. Nah, ternyata dikasih 3, dikasih 4. Kalau semestinya dapat 2, dikasih juga untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, maka dua itu yang di-PSU kan," tuturnya.

Dia menambahkan kasus ketiga yakni pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali untuk jenis surat suara yang sama. Saiful mengungkapkan hal ini terjadi di Kabupaten Sidrap, Pangkep, dan Palopo.

"Ada juga kasus orang yang mencoblos lebih dari satu kali. Itu juga menjadi alasan dilaksanakannya PSU. Ada di Sidrap, Palopo, ada juga di Pangkep," tandasnya.

Berikut sebaran daerah 55 TPS di Sulsel yang berpotensi PSU:

  • Takalar: 7 TPS
  • Wajo: 6 TPS
  • Sinjai: 5 TPS
  • Tana Toraja: 5 TPS
  • Toraja Utara: 4 TPS
  • Palopo: 4 TPS
  • Pangkep: 4 TPS
  • Selayar: 3 TPS
  • Makassar: 2 TPS
  • Gowa: 2 TPS
  • Soppeng: 2 TPS
  • Bone: 2 TPS
  • Jeneponto: 2 TPS
  • Maros: 2 TPS
  • Parepare: 1 TPS
  • Sidrap: 1 TPS
  • Enrekang: 1 TPS
  • Pinrang: 1 TPS
  • Barru: 1 TPS




(ata/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads