Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4, Kelurahan Arawa, tempat wanita inisial ES mencoblos dua kali. PSU digelar sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
"Kami sudah mengeluarkan surat untuk dilaksanakan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa hari ini," kata Komisioner Bawaslu Sidrap Akwan Ali kepada detikSulsel, Minggu (18/2/2024).
Akhwan menegaskan PSU tersebut dilaksanakan dengan Surat Keputusan Nomor 812/PL.01.8SD/7314/2024 yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 397 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah laporkan (ke KPU Sulsel). Jadi PSU itu prosedurnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, nah rekomendasi lah ini yang kami laksanakan PSU," tegasnya.
Ahwan menyampaikan telah mengedarkan surat C pemberitahuan memilih kembali kepada seluruh wajib pilih di TPS 4, Kelurahan Arawa atau lokasi SE kepergok mencoblos dua kali.
"Kami sudah membagikan C pemberitahuan kepada seluruh pemberitahuan. Melakukan koordinasi ke kepolisian, pemda dan perusahaan di sekitar lokasi agar memberikan waktu kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya," terangnya.
Pelaksanaan PSU, kata dia, sama dengan pemilihan sebelumnya yang digelar di 14 Februari lalu. TPS dibuka pada pagi hari dan ditutup pada pukul 13.00 Wita untuk dilakukan penghitungan.
Akwan Ali menambahkan, sejauh ini di Kabupaten Sidrap hanya di TPS 4 Kelurahan Arawa saja yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan PSU. Hal ini buntut adanya warga yang mencoblos dua kali di TPS tersebut.
"Iya, hanya satu saja PSU yakni di TPS 4 Kelurahan Arawa saja," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sidrap menemukan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh warga berinisial SE karena mencoblos dua kali. Bawaslu akhirnya merekomendasikan PSU di lokasi TPS terjadinya pelanggaran.
"Implikasi dari adanya kasus tersebut (warga dua kali mencoblos di 2 TPS berbeda) maka perlu dilakukan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa tempat digunakannya identitas orang lain untuk mencoblos," ujar Komisioner Bawaslu Sidrap Andi Saiful kepada detikSulsel, Jumat (16/2).
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidrap ini menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada penyelenggara pemilu di KPPS, PTPS di TPS 4 Kelurahan Arawa, maka Bawaslu menilai syarat untuk dilakukan PSU sudah terpenuhi.
"Jadi kita menilai ada pelanggaran administrasi sehingga kami sudah rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa," terangnya.
(asm/ata)