"Iya benar (ada bermasalah), 4 TPS itu ada di Dapil III Tana Toraja," kata Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa kepada detikSulsel, Sabtu (17/2/2024).
4 TPS yang berpotensi PSU tersebut berada di Kecamatan Bonggakaradeng, Desa Mappak, Tana Toraja. Pihaknya menemukan sejumlah pemilih yang tidak terdata dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) namun mencoblos di TPS tersebut.
"Di Desa Mappak, yang kami temukan ada pemilih ber-KTP luar dan tidak masuk DPTb bisa mencoblos. Sementara dalam aturan itu tidak bisa kalau tidak terdaftar DPTb," ungkapnya.
Dia mengutarakan, pihaknya sementara ini masih melakukan pengkajian atas masalah tersebut. Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya segera mengeluarkan hasil dari kajian itu.
"Sementara kami kajian, apapun hasilnya nanti kita akan segera sampaikan. Hari ini kemungkinan hasilnya keluar," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Tana Toraja Berthy Paluangan mengatakan, pihaknya siap untuk melakukan PSU jika ada rekomendasi dari Bawaslu. Menurutnya, PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 10 hari setelah pemungutan suara.
"Belum kami juga belum terima rekomendasi apakah PSU atau tidak. Tapi kami tetap siap kalau itu (PSU) dilakukan, semoga cepat keluar juga hasilnya karena PSU paling lambat dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah pemungutan suara itu," ujarnya.
(sar/hmw)