Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024 yang Benar, Pastikan Surat Suara Sah!

Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024 yang Benar, Pastikan Surat Suara Sah!

St. Fatimah - detikSulsel
Rabu, 14 Feb 2024 09:25 WIB
TPS 06, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang,  Makassar.
Ilustrasi tata cara mencoblos 2024 (Foto: TPS 06, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang,  Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel))
Makassar -

Pesta demokrasi serentak Indonesia pada hari ini, Rabu 14 Februari 2024. Sebelum berangkat ke TPS, ada baiknya pemilih yang akan menggunakan hak suaranya mengetahui tata cara mencoblos dengan baik dan benar.

Lantas, bagaimana tata cara mencoblos pada Pemilu 2024?

Saat menuju bilik suara di TPS, pemilih akan diberikan 5 jenis surat suara. Surat suara tersebut masing-masing untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD. Nah, sebelum mencoblos surat suara tersebut detikers perlu mengetahui tata caranya agar tidak sia-sia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana cara mencoblos surat suara dengan benar? Simak tata caranya di bawah ini.

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Berikut ini tata cara dan alur mencoblos di TPS berdasarkan jenis suratnya:

ADVERTISEMENT

1. Cara Nyoblos Surat Suara Presiden Wakil Presiden

  • Pemilih datang ke TPS lalu masuk melalui jalur yang telah disediakan.
  • Setibanya di TPS, pemilih bisa langsung menuju meja pendaftaran yang dijaga anggota KPPS 4 dan 5. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa formulir C-6, mencocokkan identitas dengan DPT, dan meminta pemilih mengisi daftar hadir
  • Setelah mendaftar, pemilih bisa menunggu di tempat yang telah disediakan dan tunggu dipanggil
  • Ketika tiba giliran nama dipanggil, pemilih akan diberikan diberikan lima surat suara Pemilu 2024 yang telah berisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani ketua KPPS
  • Sebelum menuju bilik suara, pemilih disarankan untuk membuka surat suara di hadapan KPPS untuk memastikan surat suara yang diterima layak dan tidak cacat
  • Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  • Agar surat suara sah, pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor/nama/foto pasangan calon/tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara
  • Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk dan keluar dari bilik suara
  • Selanjutnya pemilih menuju kotak suara yang telah tersedia. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai warnanya
  • Setelah itu pemilih menuju meja khusus untuk mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti pemilih telah memberikan hak suaranya.

2. Cara Nyoblos Surat Suara Anggota DPR

Tata cara pencoblosan untuk surat suara anggota DPR hampir mirip dengan cara menyoblos untuk calon presiden dan wakil presiden. Perbedaanya terletak untuk tanda coblosnya. Berikut tata catanya:

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos
  • Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6
  • Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih
  • Setelah dipanggil, ambil surat suara
  • Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara
  • Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak
  • Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  • Untuk surat suara anggota DPR, tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024

3. Cara Nyoblos Surat Suara Anggota DPD

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos
  • Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP, dan surat C6
  • Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih
  • Setelah dipanggil, ambil surat suara dan masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  • Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD
  • Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk
  • Kemudian masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024

Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024

Berikut ini indikator surat suara dinyatakan sah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, yaitu:

Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan

Nah itulah tata cara mencoblos dan kriteria surat suara yang dinyatakan sah. Jangan sampai salah, ya!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads