- Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
- 1. Surat Suara Warna Abu-Abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
- 2. Surat Suara Warna Kuning untuk Pemilihan anggota DPR RI
- 3. Surat Suara Warna Merah untuk DPD RI
- 4. Surat Suara Warna Biru untuk DPRD Provinsi
- 5. Surat Suara Warna Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota
- Tata Cara dan Alur Pencoblosan Pemilu 2024
- Surat Suara Dinyatakan Sah pada Pemilu 2024 Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila: Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
- Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024:
- Denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024
Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung besok Rabu, 14 Februari 2024 besok. Sebelum mencoblos, detikers perlu mengetahui jenis dan warna surat suara Pemilu 2024 ini.
Diketahui pemilu tahun ini, masyarakat akan melakukan pencoblosan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bagi detikers yang sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya. Nah, agar tidak keliru detikers perlu untuk mengetahui jenis dan warna surat suara apa saja yang akan dicoblos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biar gak salah, berikut penjelasan lengkapnya. Simak ya, detikers!
Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
![]() |
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 disebutkan bahwa surat suara merupakkan salah satu perlengkapan pemungutan suara yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.
Adapun surat suara pemilu ini terdiri dari 5 jenis surat dengan warna yang berbeda-beda. Warna surat suara Pemilu 2024 ini ditentukan berdasarkan jenis pemilihan untuk Pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut rincian 5 jenis dan warna surat suara pada Pemilu 2024:
1. Surat Suara Warna Abu-Abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
Yang pertama ada surat suara dengan warna abu-abu. Warna ini diperuntukkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029 mendatang.
![]() |
Di dalam surat suara warna Abu-Abu ini terdapat nomor urut Pasangan Calon (paslon), nama, foto Pasangan Calon dan tanda gambar partai politik pengusulnya.
Seperti diketahui, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 ini terdapat 3 Pasangan Calon. Yakni Paslon 1 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar, Paslon 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebagai pemilih, detikers perlu mencoblos 1 kali di dalam kotak gambar Pasangan Calon yang ada.
2. Surat Suara Warna Kuning untuk Pemilihan anggota DPR RI
Selanjutnya ada surat suara warna merah. Surat suara ini diperuntukkan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
![]() |
Surat suara ini memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calong anggota DPR yang dibuat untuk setiap dapil.
detikers perlu mencoblos pada salah satu kolom partai dan/atau pada kolom nama caleg yang dipilih.
3. Surat Suara Warna Merah untuk DPD RI
Selanjutnya ada surat suara warna merah yang diperuntukkan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Di dalam surat suara ini memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD yang dibuat berdasarkan daerah pemilihan anggota DPD.
![]() |
detikers juga perlu mencoblos satu kali pada salah satu kolom anggota DPD RI yang ingin dipilih.
4. Surat Suara Warna Biru untuk DPRD Provinsi
Keempat ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi. Surat suara ini ditandai dengan warna Biru.
![]() |
Sama halnya dengan surat suara Anggota DPR RI, di dalam surat suara berwarna hijau ini juga memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, dan nama partai Politik peserta pemilu 2024. Untuk masing-masing kolom termuat nomor urut dan nama calon legislatif anggota DPRD Provinsi yang dibuat untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.
Untuk memilih anggota DPRD Provinsi, detikers perlu untuk mencoblos pada kolom partai politik dan/atau pada kolom nama calon anggota legislatif yang diinginkan.
5. Surat Suara Warna Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota
Terakhir, yakni surat suara berwarna hijau. Surat suara ini digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
![]() |
Di dalamnya juga terdapat kolom berupa nama, nomor urut, gambar dan nama partai politik. Dan masing-masing kolom partai memuat nama dan nomor urut calon anggota legislatif DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.
detikers juga perlu mencoblos salah satu kolom partai dan/atau nama calon legislatif untuk menyalurkan hak suara.
Tata Cara dan Alur Pencoblosan Pemilu 2024
Berikut ini alur pemungutan suara saat mencoblos di TPS:
- Pemilih datang ke TPS lalu masuk melalui jalur yang telah disediakan.
- Setibanya di TPS, pemilih bisa langsung menuju meja pendaftaran yang dijaga anggota KPPS 4 dan 5. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa formulir C-6, mencocokkan identitas dengan DPT,dan meminta pemilih mengisi daftar hadir.
- Selanjutnya pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan dan menunggu hingga namanya dipanggil untuk masuk bilik suara.
- Ketika tiba giliran nama dipanggil, pemilih akan diberikan diberikan lima surat suara Pemilu 2024 yang telah berisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani ketua KPPS.
- Sebelum menuju bilik suara, pemilih disarankan untuk membuka surat suara di hadapan KPPS untuk memastikan surat suara yang diterima layak dan tidak cacat.
- Setelah itu, pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya. Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih akan mencoblos lima surat suara yaitu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Agar surat suara sah, pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor/nama/foto pasangan calon/tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara. - Setelah menggunakan hal pilihnya, pemilih harus melipat lagi surat suara sesuai petunjuk kemudian keluar dari bilik suara membawa lima surat suara pemilu yang telah dicoblos.
- Selanjutnya pemilih menuju kotak suara yang telah tersedia. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai warnanya.
- Setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak masing-masing, pemilih menuju meja khusus untuk mencelupkan jari ke tinta. Mencelupkan jari ke dalam tinta menjadi hal wajib dilakukan setelah mencoblos sebagai bukti pemilih telah memberikan hak suaranya.
Surat Suara Dinyatakan Sah pada Pemilu 2024
Berikut ini indikator surat suara dinyatakan sah dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
- surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
- surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
- surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
- tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024:
Dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Berikut dua ketentuan tersebut:
- Jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024
Berikut ini denah TPS Pemilu 2024 saat pemungutan suara:
![]() |
Saat pemungutan suara, pengaturan denah TPS Pemilu 2024 akan mencakup beberapa tata letak, yaitu:
- Meja pencatat kehadiran pemilih (dijaga anggota KPPS 4 dan 5)
- Tempat duduk pemilih untuk menunggu giliran mencoblos
- Bilik suara (tempat pemilih mencoblos)
- Tempat kotak suara (dijaga anggota KPPS 6)
- Tempat penorehan tinta ke tangan pemilih (dijaga anggota KPPS 7)
- Meja pimpinan KPPS (ditempati oleh ketua bersama anggota KPPS 2 dan 3)
- Tempat pengawas TPS
- Tempat saksi pemilu
- Tempat pemantau pemilu
Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang jenis dan warna surat suara Pemilu 2024. Sudah siap mencoblos, detikers?
(edr/edr)