Pemilu 2024 akan diselenggarakan hari ini, Rabu 14 Februari 2024. Seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat dan telah terdaftar sebagai pemilih akan menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan.
TPS merupakan lokasi yang telah disiapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Agar proses pemungutan dan penghitungan suara ini berjalan dengan lancar, KPPS perlu mengatur tata letak sesuai denah yang ditentukan oleh KPU.
Denah TPS Pemilu 2024 ini memuat skema atau alur pemungutan suara dalam bentuk gambar. Bagi detikers yang akan menggunakan hak suaranya, yuk simak denah TPS berikut ini agar tidak bingung!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denah TPS Pemilu 2024
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, TPS Pemilu 2024 harus dibuat dengan ukuran panjang minimal 10 meter dan lebar 8 meter. Dalam hal ini, KPPS dibolehkan menyesuaikan ukuran TPS dengan kondisi di wilayah masing-masing.
Dalam penyelenggaraan pemilu, TPS digunakan sebagai tempat pemungutan suara dan penghitungan suara. Denah untuk pemungutan suara ini tentunya akan berbeda dengan denah TPS saat penghitungan suara.
Baca juga: Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini Rinciannya |
Untuk lebih jelasnya, simak rincian gambar dan penjelasannya berikut ini:
Denah Tempat Pemungutan Suara
Berikut ini denah TPS Pemilu 2024 saat pemungutan suara:
![]() |
Saat pemungutan suara, pengaturan denah TPS Pemilu 2024 akan mencakup beberapa tata letak, yaitu:
- Meja pencatat kehadiran pemilih (dijaga anggota KPPS 4 dan 5)
- Tempat duduk pemilih untuk menunggu giliran mencoblos
- Bilik suara (tempat pemilih mencoblos)
- Tempat kotak suara (dijaga anggota KPPS 6)
- Tempat penorehan tinta ke tangan pemilih (dijaga anggota KPPS 7)
- Meja pimpinan KPPS (ditempati oleh ketua bersama anggota KPPS 2 dan 3)
- Tempat pengawas TPS
- Tempat saksi pemilu
- Tempat pemantau pemilu
Alur Pemungutan Suara Saat Mencoblos di TPS
Selain denah TPS saat penghitungan suara, ada baiknya detikers juga mengetahui alur pemungutan suara. Ini untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Berikut ini alur pemungutan suara saat mencoblos di TPS:
- Pemilih datang ke TPS lalu masuk melalui jalur yang telah disediakan.
- Setibanya di TPS, pemilih bisa langsung menuju meja pendaftaran yang dijaga anggota KPPS 4 dan 5. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa formulir C-6, mencocokkan identitas dengan DPT,dan meminta pemilih mengisi daftar hadir.
- Selanjutnya pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan dan menunggu hingga namanya dipanggil untuk masuk bilik suara.
- Ketika tiba giliran nama dipanggil, pemilih akan diberikan diberikan lima surat suara Pemilu 2024 yang telah berisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani ketua KPPS.
- Sebelum menuju bilik suara, pemilih disarankan untuk membuka surat suara di hadapan KPPS untuk memastikan surat suara yang diterima layak dan tidak cacat.
- Setelah itu, pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya. Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih akan mencoblos lima surat suara yaitu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Agar surat suara sah, pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor/nama/foto pasangan calon/tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
- Setelah menggunakan hal pilihnya, pemilih harus melipat lagi surat suara sesuai petunjuk kemudian keluar dari bilik suara membawa lima surat suara pemilu yang telah dicoblos.
- Selanjutnya pemilih menuju kotak suara yang telah tersedia. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai warnanya.
- Setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak masing-masing, pemilih menuju meja khusus untuk mencelupkan jari ke tinta. Mencelupkan jari ke dalam tinta menjadi hal wajib dilakukan setelah mencoblos sebagai bukti pemilih telah memberikan hak suaranya.
Denah Penghitungan Suara
Berikut ini denah TPS Pemilu 2024 saat proses penghitungan suara:
![]() |
Ketika penghitungan hasil pemungutan suara, pengaturan denah TPS Pemilu 2024 mencakup beberapa hal berikut:
- Papan pencatatan penghitungan suara (dijaga anggota KPPS 3 dan 4)
- Tempat pengawas TPS
- Tempat saksi pemilu
- Tempat kotak suara (dijaga ketua KPPS dan anggota KPPS 2
- Tempat KPPS mencatat hasil penghitungan (ditempati anggota KPPS 7, 6, 5)
Ketentuan Pembuatan TPS
Sesuai dengan pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ketentuan umum tentang pembuatan TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.
- TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah
- TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
- TPS harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
- KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian
suara oleh Pemilih. - KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam menyiapkan TPS.
Nah, demikianlah penjelasan tentang denah TPS dan alur pemilih saat Pemilu 2024. Selamat merayakan pesta demokrasi dan jangan lupa gunakan hak suara kalian ya, detikers!
(urw/edr)