Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini Rinciannya

Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini Rinciannya

St Fatimah - detikSulsel
Rabu, 27 Des 2023 09:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Makassar -

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas, Pemilu 2024 memilih apa saja?

Pemilu merupakan suatu prosedur yang dilakukan warga negara Indonesia guna memilih pejabat publik yang akan mengisi jabatan di pemerintahan. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh aturan terkait pemilu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk apa saja yang dipilih pada pemilu 2024.

Untuk mengetahui informasi terkait pemilu 2024, simak penjelasannya berikut ini!

ADVERTISEMENT

Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?

Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum yang merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pada pemilu 2024 warga Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih 5 posisi jabatan politik, yakni:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Anggota DPR
  3. Anggota DPD
  4. Anggota DPRD Provinsi
  5. Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Maka pada tanggal 14 Februari, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Cara Cek Nama Terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024

Untuk mengecek nama terdaftar di Pemilu 2024 secara online, dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut ini:

  • Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan info pemilu.kpu.go.id. https://pemilu.kpu.go.id
  • Pilih opsi "Cek DPT Online" atau dapat akses langsung pada laman cekdptonline.kpu.go.id.
  • Pada halaman "Pencarian Data Pemilih", memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
  • Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar
  • Selanjutnya, klik tombol "Pencarian".
  • Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan data yang telah dimasukkan.
  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, "Data yang anda masukkan keliru/belum terdaftar

Syarat Pemilih Pada Pemilu 2024

Adapun persyaratan untuk terdaftar sebagai pemilih yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, adalah:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peserta Pemilu 2024

Dikutip dari laman Komisi Pemilihan KPU, peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden.

Berikut daftar partai politik pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nanggroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Demikian informasi mengenai Pemilu 2024 memilih apa saja. Semoga menjawab pertanyaan kalian ya detikers!




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads