Asas pemilu merupakan dasar dan pedoman dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Lantas, apa saja asas pemilu yang ada di Indonesia?
Bangsa Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum (pemilu) serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Masyarakat nantinya akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketentuan mengenai pemilihan umum ini telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk di dalamnya asas-asas yang digunakan sebagai dasar pedoman pelaksanaan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, berikut ini penjelasan lengkap tentang asas pemilu di Indonesia. Simak ya, detikers!
Asas Pemilu di Indonesia
Merujuk pada Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, terdapat enam asas yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu, di antaranya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas tersebut juga dikenal dengan istilah Luber-Jurdil.
Berikut ini penjelasan asas pemilu Luber-Jurdil:
Langsung
Asas langsung dalam proses pemilu menjamin bahwa warga sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara mereka secara langsung sesuai dengan keinginan batin mereka, tanpa melalui perantara.
Umum
Asas umum dalam pemilu menjamin kesempatan bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hukum. Pemilihan yang bersifat umum memastikan bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
Bebas
Asas bebas memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Dalam menggunakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya agar dapat melakukan pemilihan sesuai dengan keinginan hati nuraninya dan kepentingannya.
Rahasia
Asas rahasia memastikan bahwa pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan cara apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan kerahasiaan yang terjamin.
Jujur
Asas jujur mengharapkan bahwa setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu bersikap dan bertindak dengan kejujuran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu akan mendapatkan perlakuan yang sama dan terbebas dari segala bentuk kecurangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan pemilu.
Prinsip pemilu
Dalam pelaksanaan pemilu, juga terdapat prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 terdapat 11 prinsip pemilu, yaitu:
- mandiri;
- jujur;
- adil;
- berkepastian hukum;
- tertib
- terbuka
- proposional
- profesional
- akuntabel
- efektif; dan
- efisien.
Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu
Adanya aturan terkait asas dan prinsip pemilu dilakukan dengan beberapa tujuan. Tujuan tersebut tertuang pada Pasal 4, yakni:
- memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
- mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
- menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
- memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan
- mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Itulah penjelasan terkait asas pemilu, prinsip dan tujuannya. Semoga bermanfaat!
(edr/alk)