Pelantikan ASN itu berlangsung secara tertutup dan dipimpin Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Ruang Pola Kantor Gubernur, Jumat (2/2). Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Andi Muhammad Arsjad mengatakan 67 ASN yang dilantik tersebut terdiri dari pejabat administrator, pengawas dan fungsional.
"Kita sudah sama-sama mengikuti dan menyaksikan pengambilan sumpah pelantikan pejabat administrator, pengawas, maupun fungsional. Sekali lagi, ini lebih bersifat normatif. Normatif artinya kita hanya melaksanakan apa yang menjadi perintah dari BKN yang sudah mendapat persetujuan dari Bapak Mendagri," ujar Arsjad kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (2/2/2024).
Arsjad menyebut pengembalian dan pelantikan 39 ASN nonjob era ASS ini telah sesuai dengan pertimbangan teknis (pertek) yang diterima Pemprov Sulsel dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Dia menuturkan pertek tersebut merupakan kepastian hukum yang perlu untuk dipatuhi.
"Jadi ini tolong dipahami, bahwa Pemprov hanya melaksanakan saja apa yang menjadi hasil pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh BKN," bebernya.
Dia mengatakan Pj Gubernur menitip pesan agar 67 ASN yang dilantik itu dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin. Arsjad juga memastikan para ASN itu akan tetap dievaluasi usai dilantik.
"Saya berharap, ini tidak usah dipolemikkan lagi. Mari kita terima sesuai apa yang disampaikan oleh Pak Pj Gubernur. Kita jalani, kita ikhlas, teman-teman yang mendapat amanah ini bekerja dengan baik. Karena kita tetap melakukan evaluasi," ungkapnya.
Arsjad kembali menegaskan pelantikan ASN tersebut sama sekali tidak mengurangi dan keluar dari koridor pertek yang diserahkan oleh BKN. Dia menyebut pertek dari BKN itu meminta agar 39 ASN nonjob era ASS dikembalikan ke jabatan semula.
"Jadi sekali lagi sampaikan, yang kita lantik ini tidak ada tambahan atau kurangi dari rekomendasi pertek. Jadi kita gak keluar dari situ. Nah, rekomendasinya itu mengembalikan, makanya kita kembalikan," tandasnya.
67 ASN yang dilantik tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel. 5 diantaranya di Dinas Pendidikan, 22 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masing-masing 3 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Kemudian 11 di Dinas Kesehatan, 13 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan 4 di Dinas perhubungan (Dishub). Selanjutnya 1 ASN di empat OPD yakni, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Diberitakan sebelumnya, BKN RI memutuskan untuk mengembalikan jabatan 39 ASN lingkup Pemprov Sulsel usai nonjob di era ASS menjabat gubernur. BKN mengungkap proses nonjob tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
"Kalau surat kami, kalau tidak salah ingat sekitar 39 orang (ASN Pemprov Sulsel yang jabatannya dikembalikan). Karena data ada di PIC yang mengerjakan. Jadi saya tidak begitu hafal. Karena kebetulan sedang banyak kasus lain di wilayah yang lain juga," ujar Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN Respanti Yuwono kepada detikSulsel, Minggu (24/12/2023).
Yuwono mengatakan pemberhentian terhadap 39 orang ASN tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga BKN RI merekomendasikan agar BKD Sulsel untuk mengembalikan jabatan 39 orang ASN itu ke posisi semula.
"Betul, karena proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja. Jadi dikembalikan ke posisi semula atau setara," jelasnya.
(hsr/hmw)