"(Pertek dari BKN) Sudah (diserahkan ke BKD Sulsel). (Diserahkan pada) Tanggal 10 Januari 2024," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN RI Nanang Subandi kepada detikSulsel, Kamis (18/1/2024).
Nanang mengatakan, pertek tersebut berisi tentang rekomendasi pengembalian jabatan ASN nonjob ke jabatannya semula. BKD Sulsel juga diminta untuk mengikutkan ASN tersebut ke dalam penataan pegawai seperti promosi atau rotasi.
"Gambaran rekomendasi yang disampaikan BKN melalui pertek tersebut terkait permintaan pengembalian ASN yang bersangkutan ke dalam jabatannya semula," bebernya.
"Termasuk apabila pegawai yang terdampak memiliki kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta track record integritas dan moralitasnya baik. Maka dapat diikutkan ke dalam penataan pegawai," lanjut Nanang.
Nanang tidak merinci identitas 39 ASN nonjob yang mesti dikembalikan ke jabatan semula. Dia berdalih informasi termasuk bersifat rahasia.
"Terkait data profil individu merupakan jenis informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi," jelasnya.
Diketahui, 39 ASN tersebut berstatus nonjob di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS). BKN meminta jabatan para ASN itu dikembalikan usai proses nonjobnya dinilai tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele berharap agar pertek itu bisa segera terbit. Apalagi persoalan ini kata dia, menjadi atensi Pj Gubernur Sulsel Bahtiar.
"Kalau kita maunya sih secepatnya. Pimpinan juga maunya secepatnya. Pak Gubernur juga seperti itu. (Kita ditanya) 'Sudah adakah dari BKN?' Belum pi ada," kata Sukarniaty saat dikonfirmasi, Minggu (31/12/2023).
(sar/hsr)