Rencana Disdik Sulsel Bikin Layanan Satu Pintu gegara Jadi Sorotan Ombudsman

Rencana Disdik Sulsel Bikin Layanan Satu Pintu gegara Jadi Sorotan Ombudsman

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 02 Feb 2024 08:30 WIB
Kepala Disdik Sulsel Iqbal Najamuddin.
Foto: Kepala Disdik Sulsel Iqbal Najamuddin. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana untuk membuat layanan terpadu satu pintu akibat jadi sorotan Ombudsman. Sorotan ini mengemuka lantaran Disdik Sulsel disebut turut mempengaruhi predikat penilaian Pemprov masuk zona kuning pelayanan publik.

Pengumuman predikat kepatuhan pelayanan publik itu berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan di Kantor Gubernur Sulsel, pada Kamis (25/1). Kepala Disdik Sulsel Iqbal Najamuddin tak menampik jika selama ini pelayanan publik di kantornya tidak begitu efisien.

"Jadi ada saya bikin itu semua proses pelayanan di situ semua. Jadi dia tidak ke ruangan-ruangan lagi semua bidang-bidang. Dipusatkan nanti di pelayanan itu," ungkap Iqbal Najamuddin kepada detikSulsel, Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menyebut pihaknya telah menyiapkan konsep pelayanan terpadu satu pintu tersebut. Dia menuturkan pada konsep tersebut, produk pelayanan publik di Disdik Sulsel akan lebih jelas dan efisien.

"Sebenarnya sudah saya rancang. Saya mau menerapkan layanan terpadu di Disdik. Dan kita memperjelas layanan-layanan produk apa Disdik itu bisa di satu pintu nanti," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan seluruh catatan Ombudsman terkait pelayanan publik di kantornya yang masih kurang akan dibenahi sebaik mungkin. Mulai dari penerapan standar pelayanan publik hingga menyediakan pos pengaduan.

"Misalnya, legalisir ijazah. Itu kita bikin standarnya. Satu jam maksimal nda boleh lewat dari itu. Itu harus selesai. Jadi harus cepat, efisien, dan gratis. Itu yang kita sekarang dengan konsep pelayanan," jelasnya.

Iqbal menjelaskan sistem yang akan dibuat merupakan upaya Disdik Sulsel untuk mewujudkan zona integritas. Sekaligus menjadikan Disdik Sulsel sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai birokrasi bersih melayani.

"Konsep itu nanti juga yang akan mengarahkan kita ke zona integritas. Zona bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Itu yang akan kita tuju," pungkasnya.

Sorotan Ombudsman soal Disdik Sulsel Zona Kuning Pelayanan Publik

Ombudsman RI mengungkap Pemprov Sulsel meraih predikat zona kuning terkait penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2023. Disdik Sulsel menjadi atensi lantaran pelayanan publiknya masih perlu dibenahi.

"Ini yang penting juga, yakni Provinsi sendiri, masih kuning dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut 2021-2023," ujar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/1).

"Sulsel (itu) Dinas Pendidikan. Semalam saya tanya, yang butuh banyak pembenahan itu Dinas Pendidikan," lanjut Robert.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Robert menjelaskan hal pertama yang perlu dilakukan Disdik Sulsel adalah mengubah paradigmanya dari sebatas birokrasi menjadi kantor pelayanan publik. Sejumlah bentuk layanan administrasi harus ditingkatkan.

"Dinas Pendidikan harus melihat diri sebagai kantor pelayanan. Jadi layanan Dinas Pendidikan bukan hanya mereka yang berada di lapangan, tapi dinasnya sendiri adalah kantor pelayanan. Bagaimana dia misalnya, ada yang ngurus ijazah, sertifikat. Itu layanan," bebernya.

Robert juga meminta agar standar pelayanan yang ada pada dinas tersebut diketahui oleh masyarakat secara umum. Dengan begitu, kata dia, Disdik Sulsel dapat memperbaiki predikat kepatuhan pelayanan publiknya.

"Kita berharap dia punya standar pelayanan itu diketahui oleh masyarakat. Jadi jangan hanya menyusun SOP yang merupakan konsumsi internal. Jadi persepsi pertama adalah Dinas Pendidikan sebagai kantor pelayanan publik. Bukan semata kantor birokrasi yang ngurusnya cuma internalnya saja," sebutnya.

Sementara, Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar mengatakan ada 3 OPD lingkup Pemprov Sulsel yang dinilai kali ini. Salah satu di antaranya, Disdik Sulsel yang menjadi salah satu indikator Pemprov Sulsel diberi predikat zona kuning.

"Untuk Pemprov itu ada 3 OPD yang dinilai. Dinas Pendidikan, PTSP, dan Rumah Sakit Daerah. Jadi yang berkontribusi nilai kita masih rendah yakni memang Dinas Pendidikan perlu dapat perhatian," ungkap Ismu.

Ismu melanjutkan penilaian predikat kepatuhan pelayanan publik ini dikerjakan berdasarkan 4 aspek. Empat aspek tersebut, yakni aspek input, proses, output, dan pengaduan.

"Jadi ada dimensi input, proses, output dan pengaduan. Dimensi input itu tentang sarana dan prasarana. Serta kompetensi aparaturnya. Proses itu melihat standar pelayanan. Output itu persepsi masyarakat. Di pengaduan, bagaimana mekanisme pengelolaannya," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)

Hide Ads