Pemprov Sulsel Sewa 15 Mobil Dinas Operasional, Biaya Rp 255 Juta per Bulan

Pemprov Sulsel Sewa 15 Mobil Dinas Operasional, Biaya Rp 255 Juta per Bulan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 16 Jan 2024 17:30 WIB
Ilustrasi tempat parkir
Foto: Ilustrasi mobil. (Getty Images/iStockphoto/undefined undefined)
Makassar -

Biro Umum Setda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyewa 15 unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan dinas operasional. Kendaraan itu disewa selama setahun lewat perusahaan rental mobil.

"Kalau di Biro Umum, ada 15 unit yang dirental. Pajero. Semuanya mobil Pajero," ujar Kepala Biro Umum Andi Ikhsan kepada detikSulsel, Selasa (16/1/2024).

Ihksan menyebut biaya sewa tiap unit sebesar Rp 17 juta sebulan. Jika diakumulasikan, totalnya tembus Rp 225 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biaya rentalnya perbulan itu, kalau tidak salah Rp 17 juta lebih per satu unit. Karena kalau per hari, malah lebih tinggi lagi. Kalau per hari kita rental itu Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.

Ikhsan mengatakan rental kendaraan dinas ini untuk efisiensi anggaran. Menurutnya kebijakan ini lebih hemat anggaran ketimbang mengeluarkan biaya untuk operasional kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Kelebihannya rental itu kan sudah tidak masuk biaya pemeliharaan. Cuma BBM saja kita tanggung. Kalau kerusakan itu pihak ketiga yang tanggung, sudah diasuransikan. Jadi mau olinya, mau apanya dia tanggung semua. Kita cuma isi bahan bakarnya saja," ungkapnya.

Dia menyebut sewa kendaraan tersebut berlaku selama setahun terhitung sejak unit kendaraan itu diterima oleh pihaknya. Anggaran sewa kendaraan itu diakomodir lewat APBD Provinsi Sulsel tahun 2024.

"Kontraknya per tahun, mulai Januari sampai Desember. Kalau misalnya yang belakangan, ya, sesuaikan dengan kapan masuknya. Misalnya dia masuk 4, ya terhitung bulan 4. Iya (15 unit sudah diterima). Sudah kita distribusikan," bebernya.

Ikshan menuturkan saat ini organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel lainnya juga melakukan hal yang sama untuk kendaraan dinas operasional. Hanya saja, dia mengaku tak tahu berapa jumlah mobil rental di luar dari Biro Umum Setda Sulsel.

"Kemudian rental juga ini bukan cuma Biro Umum yang adakan, tapi skala Pemprov saya lihatnya sekarang. Dinas-dinas yang lain juga rental. Biro-biro juga pakai itu. 2024 ini mungkin hampir semuanya OPD rental," bebernya.

Dia menambahkan, dari 15 kendaraan yang disewa, ada 6 unit kendaraan di antaranya diberikan kepada asisten dan staf ahli yang merupakan bagian dari sekretariat. Sedangkan 9 unit lainnya untuk menunjang operasional pimpinan dan cadangan yang disimpan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

"Datanya yang sekarang di kita itu, staf ahli ada 6. Kemudian mobil-mobil tua di rujab, sebagai mobilisasinya Pak Gubernur kita drop sekitar 6 juga. 3-nya itu untuk tamu," ungkapnya

"Karena biasa ada tamu dari Kemendagri. Atau Wapres atau Presiden. Jadi sekalian pendukung mi juga. Artinya ada yang stand by lah kalau misal tiba-tiba mendadak dibutuhkan," lanjut Ikhsan.

Ikhsan mengatakan rental mobil dinas operasional dibolehkan dalam aturan yang berlaku. Di satu sisi, dia mengungkapkan Kementerian yang ada di pusat juga melakukan hal yang sama saat ini.

"Regulasinya dibolehkan. Karena Kementerian sudah pakai. Justru kita yang terlambat. Kementerian di Jakarta itu sudah sistem rental mi. Sebenarnya pola ini sudah lama mi disuruh ki. Tapi karena, dan Biro Umum kan sudah tidak ada mi mobilnya. Sudah berapa lama mi tidak beli mobil. Makanya mobil-mobil dulu itu tua mi. Makanya kita pakai rental mi saja," imbuhnya.

Dia mengatakan 15 unit mobil pajero yang disewa itu disediakan pihak perusahaan yang dianggap terpercaya. Perusahaan itu dinilai punya rekam jejak kerja yang baik dan cukup profesional.

"Perusahaan yang menyediakan sewa mobil sudah berpuluh-puluh tahun. Kalau misalnya ada mobil yang rusak, kita hubungi hari ini, langsung datang mekaniknya bawakan mobil baru juga," pungkasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads