Ancaman Pemecatan ke Kades Jeneponto gegara VCS Bareng Wanita

Muhammad Darwan - detikSulsel
Selasa, 16 Jan 2024 09:30 WIB
Ilustrasi. Foto: iStock
Jeneponto -

Kepala Desa (Kades) Balang Loe, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Mansyur kini diberhentikan sementara buntut kasus video call sex (VCS) dengan wanita tidak dikenal. Mansyur terancam diberhentikan tetap atau dipecat jika dianggap tidak berkelakuan baik.

Camat Tarowang Taufik mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait kasus yang menyeret Mansyur. SK tersebut berisi pemberhentian sementara Mansyur sebagai Kades Balang Loe.

"Diberhentikan sementara, SK-nya begitu setelah kita terima tembusan surat keputusan bupati," kata Taufik kepada detikSulsel, Senin (15/1/2024).


Taufik menjelaskan Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan untuk dijadikan rujukan dalam mengambil sikap. Mansyur diberhentikan sementara selama 60 hari sejak tanggal 12 Januari 2024.

"60 Hari pemberhentian sementara itu menurut pencermatan kami untuk melakukan perbaikan atas kekeliruan atau kekurangan," ujar Taufik.

Taufik tak menjelaskan lebih jauh soal parbaikan yang dimaksud. Namun dia menegaskan pemberhentian tetap bisa diberikan jika yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan selama waktu yang diberikan.

"Di durasi 60 hari kayaknya itu kalau tidak ada perbaikan, pemberhentian tetap dilakukan sepertinya begitu," bebernya.

Di sisi lain, Taufik menyebut tugas kepala desa diambil alih oleh sekretaris desa selama Mansyur diberhentikan sementara. Sementara Mansyur sendiri belum menanggapi surat keputusan pemberhentian sementara dirinya.

"Sejauh ini kami belum terima laporan sejak diterimanya surat itu. Kita belum ada informasi mendasar soal itu," terangnya.

Kronologi VCS di halaman selanjutnya.




(asm/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork