Polisi mengusut dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Desa Bontomatene, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp 1 miliar. Oknum Kepala Desa Bontomatene berinisial YA (33) telah diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Benar, kemarin sudah dilakukan gelar perkara terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Bontomatene oleh oknum Kepala Desa Bontomatene. Status penanganannya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sulsel, pada Kamis (9/7). Nurman mengatakan penyelidikan telah berlangsung sejak Januari 2026 dan puluhan saksi telah dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidikan dimulai sejak Januari dan sampai sekarang kami sudah meminta keterangan puluhan orang dari pihak desa," katanya.
Berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Hasil audit APIP memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar," ungkap Nurman.
Polisi juga mendalami dugaan dana desa digunakan oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
"Kuat dugaan dana desa itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu," jelas Nurman.
Dia menambahkan penyidik masih merampungkan berkas pemeriksaan. Penetapan tersangka akan dilakukan dalam Waktu dekat atau paling lambat bulan depan.
"Insyaallah setelah pemeriksaan selesai, bulan depan sudah ada penetapan tersangka," pungkasnya.
Diketahui, oknum Kades Bontomatene, YA digerebek saat sedang pesta narkoba jenis sabu bersama dua rekannya inisial H (27), dan AAP (19). Penggerebekan itu tepatnya di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, pada Kamis (25/6).
"Di rumah temannya (oknum kades), sementara make (sabu)," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Sahrir kepada wartawan, Sabtu (27/6).
