Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kepada Pemkot Makassar untuk mengatur operasional bajaj yang makin marak di jalan poros. Pihaknya menyebut operasional bajaj hanya dibolehkan untuk kawasan tertentu.
"Yang menetapkan SK pengoperasiannya adalah kabupaten/kota karena wilayah kerjanya," ujar Kepala Dishub Sulsel Andi Erwin Terwo kepada detikSulsel, Senin (15/1/2024).
Erwin mengatakan bajaj merupakan angkutan khusus yang pengoperasiannya telah diatur secara nasional. Operasionalnya ditempatkan pada kawasan yang ditentukan dalam surat keputusan bupati/wali kota nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bajaj masuk angkutan khusus. Pengoperasiannya sudah diatur dalam ketentuan aturan. Pengoperasiannya itu hanya berada di kawasan tertentu. Jadi kawasannya berupa kawasan pendidikan, perdagangan, perindustrian, dan kawasan wisata," ungkapnya.
Dia menyebut Pemprov Sulsel tidak memiliki wewenang untuk mengatur operasional dan kawasan yang dimaksud untuk bajaj yang marak di Kota Makassar saat ini. Erwin menegaskan hal itu merupakan wilayah kerja dan kewenangan Pemkot Makassar.
"Bagaimana caranya? Wilayah operasinya kan wilayah kerjanya. Dia kan kabupaten/kota. Sama dengan di Jakarta. Jakarta yang menempatkan (kawasan tertentu) itu, yang me-SK-kan adalah Wali Kota. Makanya bajaj itu dia hanya sebagai feeder. Angkutan pengumpul untuk ditindaklanjuti ke tempat area yang itu," paparnya.
Erwin juga mengaku tak tahu banyak soal seluk beluk aplikasi penyedia jasa angkutan bajaj yang beroperasi di Kota Makassar. Termasuk soal apakah aplikasi tersebut telah mengantongi izin dari pihak terkait atau tidak.
"Saya tidak paham juga itu. Apakah dia pribadi, sama izin aplikasinya. Saya tidak tahu juga. Nah, justru itu yang kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Di sisi lain, Erwin mengaku telah mengadakan pertemuan untuk menindaklanjuti keberadaan bajaj itu yang dihadiri oleh Dishub Kabupaten Maros, Takalar, dan Gowa serta Polda Sulsel. Sementara Dishub Kota Makassar disebut absen dalam pertemuan itu.
"Kemarin itu dia (Dishub Kota Makassar) tidak datang dalam rapat. Yang datang itu Dishub Maros, Takalar, Gowa," bebernya.
Dia menambahkan, Pemprov dan Polda Sulsel berharap agar hasil pertemuan itu harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab/Pemkot. Sebab, dengan ketiadaan regulasi dapat berdampak bagi ketertiban dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
"Kami meminta Kabupaten untuk mengkaji ini, apa yang sudah kami paparkan secara teknis dipertemuan itu bisa ditindak lanjuti, itu juga harapannya dari pihak Polda, karena kapan kalau ini dibiarkan polisi juga bingung kalau mau tilang kalau melanggar. Jadi simpang siur," katanya.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Makassar Zainal Ibrahim mengaku belum tahu banyak soal regulasi yang diminta oleh Pemprov Sulsel. Pihaknya justru mengaku baru akan berkonsultasi terkait hal itu pada Kamis (18/1) mendatang.
"Saya baru mau konsultasi sama provinsi ini. Mungkin hari Kamis. Saya sudah bersurat. Karena saya cek sama teman-teman itu, izinnya online. OSS, mungkin," sebutnya.
Zainal mengatakan izin dan regulasi operasional bajaj di Makassar itu ditengarai dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui online system submission (OSS). Dengan demikian, dia kembali menegaskan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Pemprov Sulsel soal regulasi dan kawasan operasional bajaj tersebut.
"Iya (diatur oleh pemerintah pusat). Menurut informasi teman-teman di Dishub begitu. Makanya kami mau konsultasi sama provinsi. Kan sekarang ini banyak regulasi yang dari OSS, online system submission," jelasnya.
"Maksudnya begini, jangan sampai kita bilang juga tidak legal baru mereka dapat izin pusat. Kita mau lihat dulu duduk masalahnya apa. Kenapa bisa ada," tutup Zainal.
(asm/hsr)