Bajaj di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat sorotan lantaran sudah beroperasi namun belum memiliki izin operasional. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengaku belum memiliki regulasi terkait operasional bajaj.
"Kita Pemerintah Kota Makassar ini kan belum punya regulasi keberadaan bajaj ini," kata Kepala Dishub Kota Makassar Aulia Arsyad kepada detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).
Aulia mengatakan pihaknya baru akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait operasional bajaj. Hal ini untuk memastikan Dishub Makassar dapat menerbitkan aturan operasional bajaj.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya pikir kalau (pemerintah kota) bisa mungkin mengeluarkan regulasi lokasi di mana saja mereka (bajaj) beroperasi," katanya.
Aulia menyebut bajaj di Makassar sudah beroperasi dan ditemukan hampir di semua titik jalan. Hal ini kata dia, karena jalur bajaj memang belum diatur.
"Kita lihat selama ini mereka beroperasi di jalan-jalan mana saja, tidak ada jalur-jalur tertentu," tutur Aulia.
Dishub Makassar pun akan melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Sulsel terkait keberadaan bajaj tersebut.
"Kami sementara komunikasi, sementara disiapkan waktunya terkait itu. Karena mereka juga sudah memantau keberadaan bajaj ini," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyoroti bajaj yang beraktivitas di Makassar karena belum memiliki izin. Kemudian polisi mengimbau kepada pemilik bajaj untuk tidak beroperasi di jalan raya.
"Ya belum ada izin," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Ngajib kepada detikSulsel, Rabu (20/12).
Ngajib menyebutkan ia sudah melihat beberapa bajaj beroperasi di Makassar. Ngajib memperkirakan bajaj tersebut sudah beraktivitas sekitar 2 bulan.
"Bulan 12 (Desember) saya lihatnya ya. Saya lihat sekitar 2 (bulanan) kalau nggak salah," sebutnya.
(hsr/asm)