Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengaku akan mengembalikan muruah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) jika terpilih menjadi wakil peresiden. Mahfud berencana mengembalikan UU KPK yang lama.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Armin Arsyad dalam acara bertajuk 'Bedah Gagasan & Visi Calon Pemimpin Bangsa' di Universitas Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/1/2024). Mahfud ditanya apakah masih percaya KPK, sebab yang diharapkan memberantas korupsi ternyata diduga ikut melakukan perbuatan tersebut.
"Dan lebih celaka lagi ketua KPK ditengarai memeras koruptor, jadi siapa lagi diharapkan menghentikan korupsi di Indonesia?" tanya Prof Armin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menanggapi pertanyaan tersebut dengan mengaku saat ini kurang percaya dengan KPK. Tetapi dia mengatakan KPK tetap diperlukan, apalagi komisi antirasuah itu juga pernah berjaya sebelum undang-undangnya direvisi.
"Untuk KPK yang sekarang saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan karena dulu KPK ini pernah pada masa jayanya dengan UU yang dulu. Kalau saya terus terang undang-undangnya dikembalikan aja ke yang dulu itu yang penting," ujar Mahfud.
Menko Polhukam ini menambahkan dirinya kerap ditanya kenapa membiarkan KPK dilemahkan. Dia mengaku UU KPK itu disahkan sebulan sebelum dirinya menjadi Menko Polhukam.
"Undang-undang itu lahir sebelum saya jadi Menko Polhukam, jadi itu dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi menteri. Kok tidak buat Perppu? Tidak bisa Perppu. DPR-nya bilang kalau dikeluarkan Perppu kami mau tolak," ucap Mahfud.
Justru Mahfud mengaku khawatir dengan aturan yang akan dijalankan KPK jika pemerintah menerbitkan Perppu. Apalagi jika Perppu itu ditolak DPR maka penegakan hukum oleh KPK akan rancu.
"Kalau DPR menolak sebuah Perppu padahal KPK ini sudah bekerja dengan UU yang dibatalkan oleh Perppu, kacau ini perjalanan antara keluarnya UU dan keluarnya Perppu sampai ditolak oleh DPR, bisa dianggap tidak sah semua tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, bisa dilepas orang-orang yang dipenjara itu," ujar Mahfud.
Itu sebabnya menurut Mahfud, ke depan hal tersebut mesti diperbaiki. Jika diberi amanah, Mahfud memastikan akan mengubah UU KPK dan dikembalikan ke UU yang lama.
"Agenda saya ke depan ubah UU KPK kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR, objektif aja, serahkan masyarakat. Dulu kan ada tim yang tokoh-tokoh masyarakat, DPR formalitas aja," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, perekrutan anggota KPK saat ini mengedepankan lobi dengan parpol. Sementara parpol punya kepentingan agar tidak diganggu dan bisa mengarahkan KPK.
"Sekarang lobi dulu, yang jadi ini, ini, ini, lalu fraksi ini minta ini, minta ini. Sudah dijerat lehernya sebelum jadi. Nanti kita perbaiki, itu penting KPK itu," jelas Mahfud.
"Dulu kita buat UU KPK karena kepolisian dan kejaksaan itu lemah banyak korupsi maka dibentuk UU KPK. UU KPK di butir c, dengan pertimbangan bahwa, karena sampai saat ini aparat kepolisian dan kejaksaan tidak efektif dan tidak efisien menangani korupsi maka perlu dibentuk badan khusus yang bernama KPK," tambahnya.
Mahfud menilai, KPK dulunya adalah lembaga yang sangat kuat. Bahkan pernah menangkap polisi dan jaksa.
"Sekarang ndak, ditangkap polisi KPK-nya. Jadi lemah karena UU-nya dan proses seleksinya yang pakai tawar menawar, siapa yang mau jadi bicara sama orang politik, ketemu di hotel ini, hotel ini. Agar kita selamat (politisi), agar kita tidak diganggu dan bisa diarahkan. Maka akibatnya seperti sekarang," ujar pendamping Capres Ganjar Pranowo ini.
(asm/ata)