NasDem soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang: Butuh UU yang Kuat

NasDem soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang: Butuh UU yang Kuat

Wilda Hayatun Nufus - detikSumut
Minggu, 22 Des 2024 23:06 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Anggi/detikcom)
Foto: Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor jika sudah mengembalikan uang. Dia menyebut untuk menjalankan itu butuh UU yang kuat agar tidak dijadikan akal-akalan.

Mulanya Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut wacana itu perlu dikaji secara mendalam terlebih dahulu. Dia kemudian menyinggung disertasi yang diangkatnya ketika menyelesaikan studi doktoral.

"Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor. Ada mekanisme dalam prosesnya, nah itu butuh UU yang kuat nantinya," kata Sahroni dikutip detikNews, Minggu (22/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999. Di dalam Pasal 4 disebutkan pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor.

"Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 4," kata Sahroni.

ADVERTISEMENT

Sahroni mengatakan perihal masalah ini sebenarnya sudah pernah disinggung dalam disertasi program doktornya di Universitas Borobudur, Jakarta. Tema disertasinya yakni Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara'.

"Topik ini kebetulan adalah topik disertasi doktor saya beberapa bulan lalu. Saya berpendapat, sekarang kita harus memikirkan mana hal yang harus diprioritaskan dalam hal memberi manfaat bagi negara," katanya.

Sahroni mengatakan, peradilan kasus korupsi di Indonesia mayoritas menggunakan metode peradilan lama. Akhirnya, kata Sahroni, kerugian negara tidak dapat kembali karena hanya fokus pada pidana badan.

"Apabila kasus korupsi dengan peradilan model lama hanya fokus dalam menghukum badan, tapi kerugian negara tidak kembali, ya apa gunanya? Dan malah makin membuang anggaran proses hukum," jelas anggota DPR dari NasDem ini. Apabila fokus terhadap pengembalian uang negara plus denda tertentu, maka jelas negara akan lebih diuntungkan," ujarnya.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang

Sebelumnya, Prabowo Subianto meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mereka akan dimaafkan.

"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12) kemarin.




(astj/astj)


Hide Ads