Bawaslu Sulsel mengidentifikasi seribu lebih pendaftar calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan anggota partai politik (Parpol). Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret sebagai peserta.
"Iya mereka digugurkan sebagai calon, kalau terdaftar di Sipol tidak bisa," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh kepada detikSulsel, Jumat (12/1/2024).
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sulsel ini mengatakan mereka terdeteksi sebagai anggota parpol saat nomor induk kependudukannya dicek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dia menyebut seribu lebih orang itu tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hitungan saya seribuan lebih tersebar di 24 kabupaten/kota," ujarnya.
Dari laporan Bawaslu kabupaten/kota, kata Samsuar, banyak pendaftar yang mengaku baru mengetahui namanya terdaftar sebagai anggota parpol saat mendaftar sebagai PTPS. Namun saat ditelusuri, banyak dari mereka ternyata telah menyerahkan KTP ke salah satu parpol, sehingga tidak dapat dikategorikan namanya dicatut parpol.
"Itu banyak, ini kan terdaftar macam-macam, ada karena ketidaktahuan itu kategori dicatut. Juga memang dia memang anggota partai politik tetapi pengakuannya banyak mengaku tidak tahu, ketika didalami mereka mengaku pernah setor KTP, jadi susah juga dikategorikan dicatut," ujar Samsuar.
Samsuar menegaskan pendaftar yang tercantum namanya di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota parpol langsung dicoret. Meskipun ada yang diduga dicatut oleh parpol.
"Masalahnya penghapusannya sekarang itu harus melalui partai politik dan KPU RI. Sebenarnya kalau bisa, bisa. Cuma butuh waktu sementara waktu terbatas," ujar Samsuar.
Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi masuknya anggota parpol. Selain diverifikasi melalui Sipol Bawaslu juga membuka tanggapan masyarakat.
"Juga kita buka untuk tanggapan masyarakat jangan sampai masih ada yang terafiliasi dengan parpol, pada tahapan wawancara kita sangat selektif," jelasnya.
Pendaftar PTPS Capai 30.384 di Sulsel
Samsuar Saleh membeberkan jumlah pendaftar PTPS di 24 kabupaten/kota di Sulsel mencapai 30.384 orang dari kebutuhan 26.357 orang. Meski secara akumulasi sudah melebihi kuota, namun 2 kabupaten yakni Tana Toraja dan Toraja Utara masih di bawah dari jumlah kebutuhan.
"Persentasenya sampai hari ini Tana Toraja dan Toraja Utara masih di bawah jumlah kebutuhan. Tana Toraja masih 97,67% sementara Toraja Utara 86,23%. Luwu juga itu banyak kosongnya tetapi total pendaftarnya tetap over," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Sementara untuk daerah lainnya juga meski melebihi kuota masih ada beberapa TPS yang masih kosong pendaftarnya. Pihaknya menyiapkan strategi substitusi dari daerah yang over pendaftar ke daerah yang minim pendaftar.
"Jumlah pendaftar hingga hari ini setelah diperpanjang sebanyak 30.384, sebenarnya kalau total pendaftar itu sudah melewati tetapi ada yang over di satu desa misalnya, ada juga yang kekurangan," jelasnya.
"Artinya kalau dari angka ini ada tiga ribu lebih, cuma kadang ngumpul di satu tempat begitu kondisinya. Kalau daerahnya yang over dekat dengan yang masih kosong bisa didistribusi, tetapi ketentuannya harus ditanyakan kepada calon bersedia atau tidak," tambah Samsuar.
Lanjut Samsuar, jika pada saat mendekati hari H tidak ada lagi pendaftar, akan diambil dari staf pengawas kecamatan (Panwascam). Tetapi pihaknya masih memaksimalkan jemput bola di TPS yang tidak ada pendaftarnya.
"Setelah perpanjangan sekarang proses wawancara, ini lagi pendalaman dan tanggal 22 Januari pelantikan. Kalau kita melihat timeline setelah pelantikan pun masih bisa dilakukan perpanjangan perekrutan terhadap TPS yang masih kosong," ujarnya.