Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Lantas, bagaimana cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024?
Pemilu 2024 akan digelar serentak, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres). Pemilu dilakukan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional hingga warga Negara Indonesia di luar negeri.
Masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin rakyat secara langsung, tanpa boleh diwakili. Maka dari itu, perlu ketahui cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak caranya berikut ini.
Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024
Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum, masyarakat Indonesia memilih pada pemilu dengan cara "mencoblos" surat suara. Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
Setiap orang diperbolehkan mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul. Masing-masing mencoblos satu kali dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024. Proses pencoblosan di TPS akan berlangsung mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Cara Memilih dalam Pemilu 2024 untuk WNI di Luar Negeri
Bagi WNI di luar negeri, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 cara, yakni memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat perkumpulan WNI atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal. Sedangkan yang jauh dari lokasi TPSLN, bisa memilih dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijankau oleh PPLN.
Namun, bagi WNI yang lokasinya lebih jauh lagi dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke PPLN.
Untuk diketahui, pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu dibandingkan dengan pemilu di dalam negeri. Namun, proses perhitungan dan rekapitulasi suara akan tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024
Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan surat pemberitahuan. Surat tersebut nantinya yang akan dibawa ke TPS beserta KTP elektronik untuk diberikan kepada petugas KPPS.
Setelah memenuhi persyaratan, selanjutnya berhak mendapatkan surat suara untuk melakukan pencobolosan di TPS.
Cara Pindah Memilih Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang sedang di luar kota atau tidak tinggal di tempat sesuai identitas KTP, tetap dapat mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih.
Adapun pengurusan pemindahan tersebut, harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
Berikut cara pindah memilih Pemilu 2024, serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan:
Tata Cara Pindah Memilih Pemilu 2024
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Kondisi yang Dapat Pindah Pemilu 2024
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
pindah domisili; - Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pindah Pemilu 2024
- Menunjukkan KTP-el atau KK;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Demikian informasi terkait cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024. Semoga membantu, detikers.
(alk/alk)