Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Nominal dan Syarat Daftarnya di Sini!

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Nominal dan Syarat Daftarnya di Sini!

Irmalasari - detikSulsel
Kamis, 04 Jan 2024 20:00 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Makassar -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dilansir dari laman resmi Bawaslu Sulawesi Selatan, pendaftaran Pengawas TPS serentak dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2024.

Pengawas TPS bertugas mengawasi dan memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan. Mengingat pentingnya tugas pengawas TPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan honor atau gaji untuk mereka.

Lantas, berapa nominal gaji yang diterima Pengawas TPS di pemilu 2024? Berikut rincian gaji, syarat, dan cara daftarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, simak selengkapnya!

Nominal Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Gaji atau honor Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 750.000- Rp 1.000.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

Gaji Pengawas Pemilu Setiap Jabatan

Adapun untuk gaji Pengawas Pemilu berbeda-beda setiap jabatan. Berikut rincian gaji Pengawas Pemilu 2024 secara keseluruhan:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024:
    Rp1.500.000 juta per bulan
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000- Rp 1.000.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp 1.000.000

Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu

Bagi detikers yang ingin bergabung menjadi bagian dari Pengawas TPS 2024, berikut jadwal lengkap rekrutmen hingga tahap pelantikannya.

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (Gelombang I): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (Gelombang II): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari laman Bawaslu Toraja Utara, persyaratan menjadi pengawas TPS, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  • Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19)

Berkas Pendaftaran Menjadi Pengawas Pemilu di TPS

Berikut berkas pendaftaran yang perlu disiapkan untuk menjadi pengawas Pemilu di TPS, yakni:

  • Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III atau bisa didapatkan di kantor sekretariat kecamatan masing-masing
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV atau bisa didapatkan di kantor sekretariat kecamatan masing-masing
  • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung
  • Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:
    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  • Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020
  • Apabila terpilih bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau pihak lain yang memiliki otoritas dalam pelayanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19)
  • Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19)
  • Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan

Nah, itulah tadi informasi terkait nominal gaji, jadwal rekrutmen, syarat dan dokumen pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(urw/urw)

Hide Ads