Pj Gubernur Papua Barat Daya Mochmad Musa'ad mempertimbangkan akan merelokasi Lapas Kelas II B Sorong imbas kaburnya 53 narapidana (napi). Musa'ad menilai Lapas Sorong sudah tidak representatif.
"Kita sudah harus mulai memikirkan dan merencanakan untuk ada relokasi lapasnya. Di sini sudah tidak cocok untuk lapas, kita harus cari tempat yang lebih baik yang lebih luas," kata Mochamad Musa'ad kepada wartawan usai meninjau kondisi Lapas Kelas II B Sorong, Selasa (9/1/2024).
Musa'ad mengatakan pemerintah daerah akan menyiapkan lahannya meski lokasi detailnya belum diungkapkan. Dalam pembangunannya nanti, dia mengaku akan ada gedung khusus untuk memisahkan tahanan perempuan, anak hingga narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tindaklanjuti itu karena kita juga butuh lapas perempuan dan anak yang terpisah, narkoba yang terpisah dan kedepan pasti provinsi baru butuh juga itu maka harus kita rencanakan juga," ujarnya.
Lebih lanjut, Musa'ad menyebut pemerintah juga menyanggupi penambahan fasilitas berupa peralatan dapur, keterampilan hingga hiburan bagi warga binaan. Hal itu dilakukan agar para napi tidak merasa dibedakan.
"Pemerintah itu punya warga semua ini tidak dibedakan di luar maupun di dalam kita harus berlaku adil juga dengan mereka. Tugas kita sebagai pemerintah memberikan pelayanan yang sama baik untuk masyarakat yang di luar maupun yang di dalam sesuai porsi masing-masing," tambah Musa'ad.
Musa'ad juga mendorong agar napi diberi pembinaan dengan baik khususnya dalam mengembangkan keterampilannya. Dengan begitu, dia berharap ketika bebas kelak, napi bisa berusaha secara mandiri.
"Kita akan bicarakan juga dengan Universitas Terbuka untuk mereka bisa melanjutkan studinya. Sehingga selesai hukuman dia juga bisa mendapatkan ijazah. Dan mereka juga ingin setelah keluar dari lapas ada tempat kerja," tuturnya.
Musa'ad turut meminta agar masyarakat tidak menaruh stigma negatif terhadap narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya. Menurut Musa'ad, para napi bisa kembali bersosialisasi dan tidak kembali terlibat hukum.
"Agar mereka (napi) tidak kembali melakukan kesalahan yang sama karena merasa tidak nyaman dan dihakimi ketika dia sudah keluar dari proses hukum," imbuh Musa'ad.
Diketahui, 53 napi kabur dari Lapas Kelas II B Sorong, Kota Sorong, sekitar pukul 10.00 WIT, Minggu pagi. Sejauh ini, polisi dan pihak lapas sudah menangkap kembali 11 napi dan 42 orang lainnya masih buron.
Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman membantah petugasnya lengah. Dia berdalih petugas terancam karena kalah jumlah dengan napi yang kabur.
"Ya kalau dibilang lengah mungkin juga tidak ya, karena memang jumlah warga binaan yang ada dengan jumlah pegawai yang tugas saat itu memang sangat jauh," beber Taufiq, Senin (8/1).
Dia menyebut, total petugas yang melakukan piket jaga hanya 9 orang. Mereka bertugas mengawasi sebanyak 543 napi di Lapas Kelas II B Sorong.
"Petugas tentunya cukup kewalahan untuk menghalau itu. Sampai saat ini kami Kanwil Papua Barat sedang melakukan pemeriksaan apa faktor penyebab dari pelarian itu," tuturnya.
(sar/hmw)