5 PPK-PPS Dipecat KPU Makassar Ajukan Keberatan, Nilai Keputusan Sudah Diatur

5 PPK-PPS Dipecat KPU Makassar Ajukan Keberatan, Nilai Keputusan Sudah Diatur

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 28 Des 2023 12:40 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Makassar -

Lima mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dipecat KPU Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) buntut menerima uang dari bacaleg mengajukan nota keberatan. Mereka menilai kasus yang terjadi sudah diatur pihak tertentu.

"Ini semacam setting-an. Pertama di saat teman (disanksi teguran) yang mengatakan bahwa mengetahui orang ini bacaleg tidak meninggalkan tempat, kedua mereka terima uang, ketiga mereka transfer uang ke rekening pribadi saya uang yang mereka terima saya bingung mereka ambil nomor rekening, (transfer) ke saya tanpa konfirmasi sama sekali," ujar eks PPK Ujung Pandang Abdul Gafur kepada detikSulsel, Rabu (27/12/2023).

Dia berdalih tak mengetahui jika orang yang ditemuinya di Kafe Fireflies pada (3/9/2023) lalu itu masuk dalam daftar bacaleg. Kedatangannya ke lokasi, kata Gafur, karena diajak rekannya untuk membahas program Kementerian Ketenagakerjaan, Prakerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya saya bilang settingan karena pembahasan kami memang pure Prakerja dan kami ada bukti, terus terang. Yang paling ini (jadi pertanyaan) kenapa putusannya berbeda ada dua putusan. Sudah tahu, tidak tinggalkan tempat, terima uangnya lagi. Kemudian apa maksudnya dia transfer tanpa konfirmasi," tambah Gafur.

Dalam nota keberatannya, Gafur juga membantah menerima uang dari bacaleg seperti yang dituduhkan selama ini. Adapun 8 PPK yang menerima uang Rp 200 ribu dari bacaleg tersebut, dia mengaku tak mengetahuinya sampai ada pengembalian kepada dirinya.

ADVERTISEMENT

"Sebelum meninggalkan tempat saya ke toilet, pas kembali ke ruangan anak-anak sudah bubar, pada saat itu. Makanya saya pikir selama ini tidak ada masalah, ini kan Prakerja. Yang memang kita tidak tahunya ternyata yang ditemui saat itu ternyata masuk salah satu daftar bacaleg," dalihnya.

Sementara dalam nota keberatan yang dilihat detikSulsel, Abdul Gafur membuat 5 poin pertimbangan. Di poin terakhir suratnya, Gafur menuding mencuatnya kasus ini direncanakan oleh pihak tertentu.

Dia menyebut kasus yang menghasilkan pemberhentian tidak tetap ini menjatuhkan harkat, martabat dan kehormatan mereka sebagai penyelenggara pemilu.

"Bahwa kasus yang kemudian diperiksa oleh tim pemeriksa KPU Kota Makassar sehingga menghasilkan surat keputusan pemberian sanksi pemberhentian tetap kepada kami adalah kasus yang sudah direncanakan oleh pihak tertentu," tulis Gafur dalam nota keberatannya.

Dalam suratnya, Gafur juga berdalih bahwa dia bersama 4 PPS yang dipecat tidak mendengarkan bahwa orang yang ditemui itu menyebutkan atau memperkenalkan dirinya sebagai bacaleg. Sedangkan mereka yang diberi teguran keras justru mengaku bahwa orang yang ditemui pada saat itu memperkenalkan atau menyebutkan dirinya sebagai Bacaleg.

Sebelumnya diberitakan, KPU Sulsel akan mengkaji putusan KPU Makassar terhadap 9 orang PPK-PPS di Kecamatan Ujung Pandang. Pihaknya akan memeriksa dokumen dan alat-alat bukti yang menghasilkan dua keputusan berbeda.

"Sementara kita lihat ini surat keputusan komisioner sebelumnya jadi nanti ke depan kita lihat dulu alat-alat buktinya dan keputusannya kalau memang sudah sesuai kita tidak masalah kan," ujar anggota KPU Sulsel Romy Harminto kepada wartawan, Selasa (26/12).

Romy yang juga Koordinator Wilayah untuk KPU Makassar ini mempersilakan jika pihak yang dipecat mengajukan nota keberatan. Setelah itu, pihaknya akan memeriksa dokumen pendukung untuk merunut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara adhoc ini.




(asm/asm)

Hide Ads