Kasus pemecatan 5 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini berbuntut panjang. Kasus ini akan dikaji ulang KPU Sulsel usai kelimanya melayangkan nota keberatan meski terbukti bertemu dan menerima uang Rp 200 ribu dari Bacaleg.
Anggota KPU Sulsel Romy Harminto menyampaikan kajian terlebih dahulu akan dilakukan oleh Divisi Hukum dan Divisi SDM KPU Sulsel. Hasilnya selanjutnya akan diserahkan ke Divisi Hukum KPU RI untuk memberikan keputusan akhir.
"Finalnya di KPU RI karena ini kan sudah diputuskan, kami di KPU Provinsi tidak bisa mencabut putusan, tidak bisa merubah putusan, yang bisa merubah dan mencabut putusan itu hanya KPU RI. Tapi kami akan melakukan kajian-kajian dari sisi KPU Provinsi," ujar Romy Harminto kepada detikSulsel, Kamis (28/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romy mengungkapkan, kajian ulang dilakukan lantaran keputusan terhadap kasus tersebut dinilai ambigu. Dua jenis keputusan KPU Makassar yang berbeda disebut telah membuat riuh.
"Jadi memang ini agak-agak ambigu ini barang, maksudnya ambigu dalam artian ada 2 keputusan yang membuat riuh ini yaitu ada yang dipecat ada yang tidak dipecat," ujarnya.
"Saya melihat bahwa memang perlu dipelajari ulang lagi ini semua dokumen-dokumen, alat buktinya dan sebagainya oleh teman-teman divisi hukum di sini apakah sudah sesuai dengan Keputusan (KPT) 337 terkait penanganan pelanggaran terhadap adhoc atau bagaimana," tambah Romy.
Olehnya, KPU Sulsel akan memeriksa bukti-bukti dan dokumen pendukung dari putusan tersebut. Pihak Sekretariat KPU Makassar juga telah diminta menyiapkan dokumen dan bukti pendukung dari putusan tersebut.
"Ini juga dokumen-dokumennya lagi dipersiapkan Sekretariat KPU Makassar, belum nyampai juga ke sini ke KPU Provinsi," ujarnya.
Soal lamanya kajian, Romy belum bisa memastikannya. Tetapi dia memastikan akan dilakukan kajian dan dirampungkan secepatnya usai para komisioner KPU Sulsel selesai menghadiri acara konsolidasi nasional (Konsolnas) di Jakarta.
"Itu yang belum bisa saya tentukan (kajian rampung), karena kita besok (hari ini) konsolnas di Jakarta, sepulang dari itu baru Bu Upi (Kepala Divisi Hukum KPU Sulsel) pelajari dokumen-dokumennya," jelas Romy.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Putusan KPU Makassar Berpotensi Direvisi
Diketahui, KPU Makassar memutuskan memecat 5 dari 9 PPK-PPS di Kecamatan Ujung Pandang yang diduga melanggar kode etik. Dalam sidang pemeriksaan KPU Makassar mereka terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum Bacaleg. Meski demikian, KPU Makassar tetap mempertahankan 4 PPS lainnya dan hanya diberi teguran keras.
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12). SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu (24/12).
Sementara, Romy memastikan ada peluang keputusan KPU Makassar tersebut berubah usai dilakukan kajian oleh KPU Sulsel dan KPU RI. Seperti, mengembalikan 5 orang yang dipecat itu atau 9 PPK-PPS tersebut dipecat semua.
"Bisa saja (direvisi), jadi kemungkinan-kemungkinan itu ada. Kemungkinan untuk tetap dengan kondisinya keputusan KPU Makassar juga ada, kemungkinan juga untuk merubah entahkah dipecat semua, ada, kemungkinan untuk direhab, maksudnya kemungkinan direhabilitasi semua nama-namanya atau tidak dipecat bisa," ujar Romy.
Menurut Romy, nasib untuk 9 PPK-PPS tersebut nantinya akan diputuskan oleh KPU RI. Dia mengaku KPU Sulsel akan berkonsultasi ke KPU RI soal hasil kajiannya.
"Semua kemungkinan itu ada, tergantung nanti kajian teman-teman divisi hukum. Nanti teman-teman divisi hukum kalau sudah menemukan titiknya sudah menemukan apa yang harus dilakukan atas keputusan ini itu akan memgkonfirmasikan ke KPU RI dalam hal ini divisi hukumnya juga KPU RI, akan dikonfirmasi akan kita konsultasikan, nanti KPU RI lagi yang akan mengkaji," jelas Romy.
Adapun nama anggota PPK dan PPS yang dipecat dalam lampiran keputusan KPU Makassar tersebut yakni, anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.
Sebelum dipecat, KPU Makassar telah menonaktifkan 9 PPK-PPS tersebut. Dalam sidang pemeriksaan terungkap anggota PPK-PPS itu menerima uang Rp 200 ribu dari seorang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
"Masing-masing menerima uang Rp 200 ribu dari salah satu bacaleg setelah mereka melakukan pertemuan tertutup di sebuah cafe di lantai 2," ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari saat itu kepada detikSulsel, Minggu (10/12).