KPU Sulsel Kaji Ulang Kasus 9 PPK-PPS Makassar Terima Uang dari Bacaleg

KPU Sulsel Kaji Ulang Kasus 9 PPK-PPS Makassar Terima Uang dari Bacaleg

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 28 Des 2023 19:00 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Makassar - KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan di kasus 9 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar menerima uang dari bacaleg. KPU Sulsel akan melakukan kajian sanksi pemecatan terhadap 1 PPK dan 4 PPS dalam kasus ini.

"Jadi memang ini agak-agak ambigu ini barang, maksudnya ambigu dalam artian ada 2 keputusan yang membuat riuh ini yaitu ada yang dipecat ada yang tidak dipecat," ujar Anggota KPU Sulsel Romy Harminto kepada detikSulsel, Kamis (28/12/2023).

Dia juga mengakui telah menerima nota keberatan dari 5 PPK-PPS yang dipecat. Romy menilai 2 sanksi berbeda yang dijatuhkan oleh KPU Makassar itu harus dikaji ulang. KPU Sulsel akan memeriksa bukti-bukti dan dokumen pendukung dari putusan tersebut.

"Saya melihat bahwa memang perlu dipelajari ulang lagi ini semua dokumen-dokumen, alat buktinya dan sebagainya oleh teman-teman divisi hukum di sini apakah sudah sesuai dengan Keputusan (KPT) 337 terkait penanganan pelanggaran terhadap adhoc atau bagaimana," bebernya.

Romy menyebut 2 divisi di KPU Sulsel akan melakukan kajian yakni Divisi Hukum dan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Mereka akan memeriksa bukti dan dokumen yang hasilnya akan diteruskan ke KPU RI.

"Nanti teman-teman divisi hukum kalau sudah menemukan titiknya sudah menemukan apa yang harus dilakukan atas keputusan ini, itu akan memgkonfirmasikan ke KPU RI dalam hal ini divisi hukumnya juga KPU RI, akan dikonfirmasi akan kita konsultasikan, nanti KPU RI lagi yang akan mengkaji," kata Romy.

Mantan komisioner KPU Makassar ini menyebut KPU Sulsel hanya sebatas menyimpulkan hasil kajiannya yang akan diserahkan ke KPU RI. Sementara finalisasi keputusannya akan dilakukan oleh KPU RI.

"Finalnya di KPU RI karena ini kan sudah diputuskan, kami di KPU provinsi tidak bisa mencabut putusan, tidak bisa merubah putusan, yang bisa merubah dan mencabut putusan itu hanya KPU RI. Tapi kami akan melakukan kajian-kajian dari sisi KPU provinsi," jelas Romy.

Sebelumnya diberitakan, KPU Makassar memutuskan memecat 5 PPK-PPS di Kecamatan Ujung Pandang karena melanggar kode etik. Dalam sidang pemeriksaan KPU Makassar mereka terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum Bacaleg.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12). SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, (24/12) kemarin.

"Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dikutip detikSulsel, Senin (25/12).

Adapun nama anggota PPK dan PPS yang dipecat dalam lampiran keputusan tersebut yakni, anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.


(asm/asm)

Hide Ads