Warga bernama Solihin (54) menyegel ruang kelas SDN 061 Tapparang di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) hingga sejumlah siswa telantar. Solihin mengaku tidak pernah menjual tanahnya untuk sekolah dan tanda tangan kakaknya dan cap jempol orang tuanya di akta jual beli (AJB) dipalsukan.
"Orang tua saya mengaku tidak pernah menjual. Surat jual beli itu memalsukan tanda tangan kakak dan cap jempol orang tua saya," kata Solihin yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (2/1/2024).
"Apalagi kakak saya bernama Saharuddin yang namanya ada dalam akta jual beli, waktu itu ada di Malaysia. Jadi tidak pernah bertanda tangan, dia ngotot marah karena merasa tanda tangannya telah dipalsukan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Solihin, AJB tanah tersebut terbit pada tahun 1982. Sejak saat itu pihaknya mengaku telah berulang kali mempertanyakan masalah ini kepada pemerintah setempat namun tidak mendapat respons.
"Tiga kali mi diurus tapi tidak ada yang peduli, saya segel karena tidak ada yang perhatikan. Saya sempat buat surat ke desa dan camat tapi tidak ada yang mau mempertemukan saya dengan bupati. Karena begitu terus, saya segel mi," katanya kesal.
Dia juga mengaku telah berulang kali meminta pemerintah setempat untuk dipertemukan dengan seluruh pihak yang namanya ada dalam AJB tersebut. Namun tidak pernah terwujud.
"Makanya saya pernah menghadap ke desa agar dipanggil itu semua orang yang ada tanda tangannya dalam surat jual beli. Supaya kita tau siapa yang menjual dan siapa yang menerima sehingga terbit sertifikat, sementara mama dan saudara saya mengaku tidak pernah menjual," jelasnya.
Lebih lanjut Solihin mengatakan jika pemerintah baru melakukan upaya mediasi, sejak dirinya menyegel sekolah. Namun sayangnya, upaya mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
"Dimediasi tapi tidak ada penyelesaian. Nanti ada penyelesaian baru saya buka (segel)" ujarnya.
Solihin mengungkapkan jika lahan tempat bangunan sekolah didirikan sebagian adalah milik keluarganya. Dia mengaku hanya mempersoalkan lahan milik orang tuanya dengan ukuran panjang 58 meter dan lebar 33,5 meter.
"Sebagian miliknya sepupu, yang punyanya mama bagian selatan itu mi yang disegel," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Dia juga mengaku telah meminta ganti rugi sebanyak Rp 388.600.000 juta. Menurutnya harga tersebut sesuai nilai tanah yakni Rp 200.000 ribu per meter.
"Saya sampaikan hitung per meter saja ganti ruginya, total 1.914 meter persegi. Hampir 400 juta totalnya kalau harga tanah 200 ribu per meter," pungkasnya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Polman Dedi Irawan yang dihubungi terkait penyegelan tersebut belum memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah siswa SDN 061 Tapparang, Polewali Mandar telantar akibat ruang kelas V, VI dan perpustakaan disegel warga. Penyegelan itu dilakukan warga bernama Solihin yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Ini katanya disegel, karena menurut yang mengaku pemilik lahan orang tuanya tidak pernah menjual ini lokasi," kata salah satu guru SDN 061 Tapparang, Husria kepada wartawan, Selasa (2/1).
Husria mengungkapkan jika aksi penyegelan ini telah berlangsung sejak tanggal 10 Desember lalu, sebelum liburan tengah semester. Diakui, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan melakukan aksi penyegelan karena menuntut uang ganti rugi.
"Sejak sebelum kita liburan (disegel). Dia (Solihin) menuntut ganti rugi, tapi kurang tau juga berapa nilainya,"ujarnya.