Momen perayaan tahun baru biasanya dimeriahkan dengan meniup terompet. Lantas, bagaimana hukum meniup terompet di malam tahun baru dalam Islam?
Selain pesta kembang api dan acara makan bersama, meniup terompet biasa dilakukan menjelang tahun baru. Tiupan terompet ini pun kian meriah saat menandai pergantian tahun pada pukul 00.00.
Kemeriahan dalam perayaan pergantian tahun Masehi ini pun kerap banyak mendatangkan pertanyaan di kalangan umat Islam, terkait boleh tidaknya suatu hal dilakukan. Hal ini untuk memastikan apa yang dilakukan tidak menyalahi syariat agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana hukum meniup terompet dalam Islam?
Hingga saat ini hal tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan umat muslim. Sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan tersebut, di sisi lain ada pula yang memilih tidak mengadakannya.
Nah, bagi detikers yang membutuhkan penjelasan terkait hal tersebut, simak uraian lengkapnya berikut ini!
Hukum Meniup Terompet di Malam Tahun Baru
Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, belum ada hukum yang menerangkan tentang meniup terompet di momen perayaan tahun baru. Hal tersebut juga karena memang belum ada kebiasaan merayakan tahun baru di zaman Rasulullah SAW.
Namun, ada salah satu hadis yang bisa dikaitkan dengan kebiasaan masyarakat meniup terompet di malam tahun baru.
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
Bacaan latin: Innallaha karraha lakum tslatsan, qila wa qala wa idho'atul mal wa katsratus sual ad
Artinya: "Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya." (HR. Bukhari)
Sehingga apabila malam tahun baru dirayakan secara berlebihan dan di luar batas, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai 'idho'atul mal' atau membuang-buang harta untuk hal yang tidak penting.
Maka dari itu, kebiasaan berpesta menyambut tahun baru dengan menggunakan harta secara berlebih dengan salah satunya membeli dan meniup terompet di malam tahun baru merupakan makruh. Jika ditinggalkan akan jauh lebih baik dan apabila dilakukan terus menerus akan berubah menjadi haram.
Meniup Terompet Aktivitas yang Tidak Disukai Rasulullah
Selain makruh karena dinilai sebagai aktivitas tidak bermanfaat. Terompet juga diidentikkan sebagai barang khas milik kaum Yahudi.
Melansir dari laman Pondok Pesantren Hamalatul Quran, dijelaskan dalam sebuah hadits dari sahabat Abu 'Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar berkata,
اهتم لنبي صلى الله عليه وسلم للصلاة كيف يجمع الناس لهم فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فإذا رأوها آذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكر له القنع يعني الشبور وقال زياد شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من أمر النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن عبد ربه وهو مهتم لهم رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم فأري الأذان في منامه
Artinya: "Nabi shalallahu'alaihi wasallam memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai teropet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi. Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, Itu adalah perilaku Nasrani. Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pulang dalam kondisi memikirkan agar yang dipikirkan Nabi. Dalam tidurnya, beliau diajari cara beradzan." (HR. Abu Daud no 498)
Berdasarkan hadis di atas, Rasulullah SAW menyatakan bahwa terompet adalah barang khas milik orang Yahudi. Sehingga Rasulullah tidak suka jika terompet digunakan meskipun untuk kebaikan (mengumpulkan orang untuk shalat).
Masih dari laman yang sama dijelaskan bahwa, dapat dilihat bahwa untuk hal kebaikan dan bermanfaat pun Nabi tidak menyukai terompet karena itu perkara orang Yahudi. Apalagi jika terompet tersebut tidak diperuntukkan untuk kebaikan yang bermanfaat, termasuk dibunyikan di malam tahun baru.
Hukum membunyikan terompet pun dikaitkan dengan sabda Rasulullah SAW, yakni:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka" (HR. Abu Daud)
Sehingga meniup terompet di tahun baru dapat dimaknai menjadi bagian dari kaum Yahudi.
Di sisi lain, membunyikan terompet di malam tahun baru juga menyentuh perkara lain, yakni dapat membuat bising, mengganggu kenyamanan orang-orang yang ingin menikmati tidur atau orang yang ingin mengerjakan shalat malam. Terkait hal ini dapat masuk kepada tindak kedzaliman.
Nabi shalallahu'alaihi wasallam telah bersabda:
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Berhati-hatilah terhadap kedzaliman, sebab kedzaliman adalah kegelapan (yang berlipat) di hari Kiamat" (HR. Muslim)
Oleh karena itu tidak selayaknya bagi kaum muslimin untuk ikut hingar-bingar meniup terompet di malam tahun baru yang dapat mendzalimi orang lain tanpa menyadarinya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum meniup terompet di malam tahun baru dalam Islam. Semoga menjawab ya, detikers!
(edr/alk)