Lima panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan keberatan usai dipecat terkait menerima uang Bacaleg. Mereka menilai keputusan KPU Makassar tidak adil karena tetap mempertahankan 4 orang PPS lainnya.
Anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati menuturkan ada 9 PPK-PPS yang diperiksa oleh KPU Makassar atas kasus pelanggaran kode etik ini. KPU Makassar mengeluarkan dua poin putusan berbeda yakni 5 dipecat dan 4 lainnya hanya diberi peringatan keras.
"Yang bikin saya tidak terima kenapa harus ada 2 keputusan, sedangkan semuanya menerima uang, sama-sama ketemu caleg ini," ujar Risma kepada detikSulsel, Selasa (26/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang pemeriksaan oleh KPU Makassar, kata Risma, 4 PPS yang masih dipertahankan tersebut justru mengakui mendengar pengakuan bahwa yang ditemui adalah Bacaleg. Sementara mereka yang dipecat mengaku tidak tahu jika orang yang ditemui tersebut adalah Bacaleg.
"Justru ini yang 4 orang mereka mendengarkan kalau orang tersebut memperkenalkan diri dan maju sebagai Bacaleg. Sedangkan saya yang lima orang ini, yang dipecat itu tidak mendengarkan," kata Risma.
Dia merasa 2 keputusan KPU itu tidak adil karena pelanggaran etik yang dilakukan sama. Kata Risma, dalam pertemuan itu semuanya terima uang dan tetap tinggal meski mengetahui yang ditemui adalah Bacaleg saat itu.
"Kalau mau memberatkan otomatis kita beratkan (putusannya) ke orang-orang ini yang jelas-jelas mendengarkan dan dia tinggal, dia juga terima uangnya," katanya.
"Harusnya kan dia (4 orang) pergi kalau dia tahu itu caleg, jangan terima uangnya. Tapi mereka yang tahu ini caleg tetap tinggal dan menerima uangnya dan mereka tidak dipecat," tambah Risma.
Dia mengatakan jika KPU Makassar mau menjatuhkan keputusan berat harusnya semua dipecat. Padahal, kata Risma, kasus serupa di Tamalate semuanya dipecat.
"Yang bikin saya ndak terima, kalau memang mau dipecat pecat semua seperti kasusnya Tamalate. Tapi ini kenapa tidak, kayak berpihak sebelah, ndak adil," katanya.
Pihaknya mengaku akan mengajukan nota keberatan ke KPU Makassar dan KPU Sulsel. Mereka berharap keputusan itu direvisi agar adil.
"Mau minta keberatan keputusan, kami tetap mau ajukan banding kalaupun memang sekarang dalam posisi kosong (komisioner KPU Makassar) tetap akan kami masukkan ke KPU Kota dan Provinsi sebagai penadahnya karena kota kosong," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12). Lima PPS dan PPK yang dipecat disebut terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum caleg.
"Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dikutip detikSulsel,Senin(25/12).
(hmw/ata)