ASN Nonjob Era ASS Minta BKD Sulsel Kembalikan Jabatannya Tahun Ini

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 24 Des 2023 17:35 WIB
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

ASN lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonjobkan pada era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mengembalikan jabatannya tahun ini. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

"Kami berharap jangan terlalu lama karena wasiatnya 14 hari kerja. Jadi ya sudah harus segera. Kalau kami berharap jangan lewat tahun ini," ujar salah seorang ASN yang dinonjob, Aruddini kepada detikSulsel, Minggu (24/12/2023).

Aruddini mengatakan rekomendasi dari BKN ke BKD Sulsel itu bersifat mengikat. Apalagi rekomendasi pengembalian jabatan terhadap 39 orang ASN nonjob tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Itu sudah standar hasil pengawasan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria), demosi, mutasi dan nonjob ada norma standar prosedur. Ketika tidak terpenuhi, tidak sesuai prosedur hukum berdasarkan PP 116 2022, kewenangan BKN. Rekomendasinya itu mengikat," paparnya.

Dia mengaku pengembalian jabatan bagi 39 orang ASN yang telah dinonjob itu memang membutuhkan waktu. Apalagi proses pengembalian tersebut akan berdampak bagi ratusan ASN lainnya.

"Dari 39 itu kami pahami harus dimulai dari ke 39. Ini harus kembali ke posisinya, lalu yang (ASN yang) gantikan (ASN yang nonjob) kembali juga ke posisi (awal). Sehingga putarannya (pegawai) bisa sampai 160-an," sebutnya.

Aruddini menambahkan pihaknya dapat memahami jika pengembalian posisi ASN yang diberikan sanksi oleh ASS saat menjabat gubernur dilakukan secara bertahap. Dia mengungkap setidaknya ada 113 ASN yang melapor akibat terdampak sanksi nonjob, mutasi, hingga demosi.

"Bercampur eselon III dan IV. Kasusnya kami itu ada 113 keberatan melapor. 113 terdiri nonjob, mutasi dan demosi. Berdasar hasil validasi nonjob dulu nih yang tidak ada jabatannya. 39 itu dikembalikan jabatannya ke awal, posisi yang diemban saat sebelum nonjob. Nanti akan berkembang gitu," tuturnya.

"Itu akan pengembalian bertahap, ada pengukuhan dan pelantikan. Karena kan kalau hasil validasi bersyarat kan tidak diganti. Nanti yang nonjob dicarikan posisi setara," lanjut Aruddini.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...




(ata/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork