Gugatan Masa Jabatan Dikabulkan MK, Walkot Gorontalo Bicara Penafsiran UU

Gorontalo

Gugatan Masa Jabatan Dikabulkan MK, Walkot Gorontalo Bicara Penafsiran UU

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 22 Des 2023 18:40 WIB
Wali Kota Gorontalo Marten A Taha.
Foto: Wali Kota Gorontalo Marten A Taha. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Wali Kota Gorontalo Marten A Taha menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatannya bersama sejumlah kepala daerah lain terkait masa jabatan yang terpotong. Marten berbicara soal penafsiran dalam Undang-Undang yang mengatur masa jabatan kepala daerah.

"Bunyi pengajuan kami itu, minta penafsiran MK tentang Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Marten kepada detikcom, Jumat (22/12/2023).

Menurut Marten, dalam UU tersebut ada kekosongan hukum. Sehingga pihaknya meminta MK untuk memberikan penafsiran untuk memperjelas masa jabatan kepala daerah periode 2019-2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa kita minta penafsiran. Karena dalam pasal itu ada satu kekosongan hukum. Bagi mereka-mereka yang melaksanakan atau yang mengikuti Pilkada tahun 2018. Tetapi, mereka itu dilantik pada tahun 2019," tutur Marten.

"Nah, inilah kami minta penafsiran, apakah juga disamakan atau tidak. Nah, kami dilantik 2019 seharusnya berakhir 2024. Tetapi Undang-Undang itu yang direvisi bahwa pasal 201 yang 2018 berakhir 2023. Itu yang kami minta penafsiran," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dari gugatannya itu, lanjut Marten, MK kemudian memutuskan untuk mengikuti tahun pelantikan kepala daerah sebagai patokan akhir masa jabatan. Atas dasar itu MK kemudian mengabulkan gugatan mereka.

"Ternyata ditafsirkan oleh MK bahwa mereka harus mengikuti tahun pelantikan bukan mengikuti tahun pemilihan kepala daerah, di situlah kekosongan (hukum), sehingga dikabulkan permintaan," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong. Ikut menggugat sejumlah kepala daerah lainnya.

Selain Emil Dardak, ikut menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan. Permohonan itu pun dikabulkan MK.

"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang dilansir dari detikNews, Kamis (21/12).




(asm/ata)

Hide Ads