Ketua DPRD Pinrang Muhtadin memastikan masa jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid batal berakhir pada Desember 2023 ini. Masa jabatan Irwan batal berakhir usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait masa jabatan kepala daerah.
"Kami sudah lihat tadi malam di media terkait diterimanya gugatan di MK (masa jabatan kepala daerah). Kami yang jelas ini kalau menurut saya kalau saya baca ya tetap sampai masa jabatan April," kata Muhtadin kepada detikSulsel, Jumat (22/12/2023).
Saat ini pihaknya menunggu surat pemberitahuan dari Kemendagri usai adanya keputusan MK. Muhtadin yakin masa jabatan Irwan Hamid akan dituntaskan sesuai jadwal awal yakni pada April 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti akan ada pemberitahuan dari Kemendagri nanti. Ya intinya kalau seperti Pak Bupati (Irwan Hamid) April 2024 masa jabatannya berakhir. Jadi dia tuntaskan masa jabatannya," paparnya.
Adapun untuk pengusulan Pj Bupati yang sebelumnya ditargetkan akan mulai bertugas pada Januari 2024 mendatang, maka menurut dia akan ikut berdampak. Pj Bupati Pinrang baru akan bekerja setelah masa jabatan selesai April 2024 nanti.
"Kita sudah laksanakan prosedur tetapi ada lagi yang lebih tinggi jadi itu yang kita pedomani lagi. Jadi gugur itu (yang sebelumnya berakhir Desember)" imbuhnya.
Untuk diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Alimin sebelumnya dikabarkan akan berakhir 31 Desember 2023. DPRD Pinrang pun mengusulkan 3 kandidat Pj Bupati Pinrang yang akan menggantikan Irwan Hamid ke Kemendagri.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong. Ikut menggugat sejumlah kepala daerah lainnya.
Selain Emil Dardak, ikut menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.
"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang, dilansir detikNews, Kamis (21/12).
(asm/hsr)