Pembelaan Caleg di Gorontalo Bagikan Rp 10 Juta di Masjid Bukan Kampanye

Pembelaan Caleg di Gorontalo Bagikan Rp 10 Juta di Masjid Bukan Kampanye

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 20 Des 2023 07:30 WIB
Anggota DPRD Gorontalo Yeyen Sidiki (baju kuning) yang juga caleg dari Golkar saat menyerahkan uang Rp 10 juta secara simbolis di masjid.
Foto: Anggota DPRD Gorontalo Yeyen Sidiki (baju kuning) yang juga caleg dari Golkar saat menyerahkan uang Rp 10 juta secara simbolis di masjid. (Dok. Istimewa)
Bone Bolango -

Caleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Golkar Yeyen Sidiki membantah melakukan kampanye saat menyalurkan bantuan Rp 10 juta kepada pengurus masjid di Kabupaten Bone Bolango. Yeyen yang juga anggota DPRD Gorontalo aktif ini menegaskan uang yang diserahkan merupakan anggaran dari Pemprov Gorontalo.

Diketahui, Yeyen menyerahkan bantuan Rp 10 juta di Masjid Alfajar, Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango pada Jumat (1/12). Bawaslu Bone Bolango tengah mengusut perkara ini lantaran penyerahannya mengikutsertakan atribut partai politik (parpol).

"Saya tidak kampanye, perlu saya klarifikasi dan luruskan uang yang saya serahkan itu bukan milik pribadi saya. Itu milik dari Kesra Pemprov Gorontalo," ujar Yeyen kepada detikcom, Selasa (19/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yeyen menuturkan sudah memenuhi panggilan Bawaslu Bone Bolango buntut temuan tersebut. Dia sudah memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi saat itu.

"Kemarin juga saya sudah datang ke Bawaslu dimintai keterangan, saya sudah jelaskan semua," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Yeyen berdalih hanya mewakili Biro Kesra Setda Gorontalo untuk menyalurkan bantuan dana tersebut. Dia beralasan ini bagian tanggung jawabnya sebagai legislator di daerah pemilihannya (dapil) dan kewenangannya di Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

"Maka saya yang datang langsung melihat sekaligus mewakili pemerintah daerah untuk memberikan uang Rp 10 juta secara simbolis," imbuh Yeyen.

Yeyen mengatakan bantuan itu diserahkan secara simbolis. Dia tidak tahu terkait adanya atribut parpol yang terpasang di papan penyerahan bantuan anggaran tersebut.

"Terkait logo (parpol) itu juga saya tidak tahu, itu bukan inisiasi dari saya. Saya hanya datang memberikan papan simbolis itu kepada pemerintah desa," jelasnya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad mengatakan tengah menindaklanjuti temuan itu. Perkara ini awalnya dilaporkan warga.

"Itu berawal dari informasi masyarakat berkaitan dengan oknum caleg yang membagikan uang dalam bentuk simbolis dan berlogo partai," kata Alti saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).

Alti mengatakan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Pihaknya masih fokus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

"Kita sudah memintai 3 orang saksi terkait temuan tersebut. Semua saksi membenarkan bahwa terjadi penyerahan uang secara simbolis dan itu berlogo partai," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Terancam Dicoret dari Pileg 2024

Alti mengungkapkan, Yeyen sudah diperiksa Bawaslu Bone Bolango pada Senin (18/12). Pihaknya masih mempelajari pasal yang diduga dilanggar caleg DPRD Provinsi Gorontalo tersebut.

"Kalau misalnya terbukti sesuai pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan putusan pengadilan itu diskualifikasi dicoret dalam pencalegan," kata Alti kepada detikcom, Selasa (19/12).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Yeyen turut mengakui penyaluran bantuan tersebut. Namun saat itu Yeyen berdalih kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

"Kalau berdasarkan dari bersangkutan itu (uang Rp 10 juta) dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Biro Kesra," imbuhnya.

Alti menyebut Yeyen tidak mengetahui jika penyaluran bantuan tersebut akan bermasalah. Meski saat itu Yeyen mengakui melihat ada atribut parpol yang ditampilkan.

"Kalau itu sih, saya tanyakan sama bersangkutan katanya melihat (ada atribut parpol) dan membaca sebelum diserahkan. Kemudian beliau sampaikan, dia pikir itu tidak masalah," sebut Alti.

Pihaknya sejauh ini masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye ini. Bawaslu Bone Bolango memiliki waktu selama 14 hari untuk merampungkan pemeriksaan.

"Kasus ini kan kita registrasi tanggal 11 Desember 2024. Dalam aturan itu dilakukan di hari kerja," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads