Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo mengungkap caleg yang diduga melanggar kampanye mengakui telah membagikan uang Rp 10 juta di masjid. Namun caleg itu beralasan dana tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari Pemprov Gorontalo yang diserahkan secara simbolis kepada pengurus masjid.
"Kalau berdasarkan dari bersangkutan itu (uang Rp 10 juta) dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Biro Kesra," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad kepada detikcom, Senin (18/12/2023).
Alti mengatakan hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap caleg tersebut di kantor Bawaslu Bone Bolango pada Senin (18/12). Namun Alti belum mengungkap identitas caleg yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengakui memberikan uang secara simbolis (dalam masjid). Bersangkutan Caleg pemilu 2024, mohon maaf saya belum bisa sampaikan kalau beliau dari partai apa," tuturnya.
Alti menjelaskan penyerahan uang secara simbolis milik Pemprov Gorontalo itu dilengkapi atribut parpol. Caleg tersebut berdalih tidak mengetahui jika aktivitasnya sebagai peserta pemilu tidak diperbolehkan.
"Kalau itu sih, saya tanyakan sama bersangkutan katanya melihat dan membaca sebelum diserahkan. Kemudian beliau sampaikan, dia pikir itu tidak masalah," ucapnya.
Alti mengungkap ada dua fokus utama yang menjadi pertanyaan kepada caleg tersebut. Selain soal penyerahan uang, pihaknya juga mempertanyakan status caleg tersebut yang masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
"Apa yang saya tanyakan itu beliau mengakuinya," sebut Alti.
Pihaknya saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan selama 14 hari. Alti belum membeberkan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan terhadap caleg tersebut.
"Kita tunggu hasilnya, kalau memang ini bisa sampai tahap penyidikan. Tapi misalnya sebaliknya misalnya pemenuhan unsur-unsur pasal yang kita terapkan tidak sesuai kami tidak bisa teruskan," katanya.
"Penanganan perkara itu 14 hari. Kasus ini kan kita registrasi tanggal 11 Desember 2024. Dalam aturan itu dilakukan di hari kerja tidak bisa di luar hari kerja," sambung Alti.
Alti mengatakan caleg tersebut terancam dicoret atau diskualifikasi dari peserta Pileg 2024 jika terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini mengacu dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau misalnya terbukti sesuai pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan putusan pengadilan itu diskualifikasi dicoret dalam pencalegan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, caleg itu diduga kampanye hingga menyalurkan uang Rp 10 juta di Masjid Alfajar, Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango pada Jumat (1/12). Temuan ini terungkap berdasarkan laporan warga di lokasi.
"Dugaan oknum caleg yang membagikan nilai uang sebesar Rp 10 juta secara simbolis di dalam masjid," kata Alti Mohamad saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).
Caleg itu diduga melakukan pelanggaran kampanye lantaran menyalurkan uang dengan atribut parpol.
"Itu berawal dari informasi masyarakat berkaitan dengan oknum caleg yang membagikan uang dalam bentuk simbolis dan berlogo partai," pungkasnya.
(sar/hmw)