Caleg yang membagikan uang Rp 10 juta di masjid ternyata seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Golkar, Yeyen Sidiki. Yeyen pun membantah tudingan sedang kampanye saat menyalurkan bantuan yang anggarannya dari Pemprov Gorontalo tersebut.
"Intinya saya tidak kampanye, perlu saya klarifikasi dan luruskan uang yang saya serahkan itu bukan milik pribadi saya. Itu milik dari Kesra Pemprov Gorontalo," ujar Yeyen kepada detikcom, Selasa (19/12/2023).
Yeyen yang juga Caleg DPRD Gorontalo menegaskan dirinya hanya mewakili Pemprov Gorontalo menyalurkan bantuan tersebut. Penyerahannya dilakukan secara simbolis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya dapil Bone Bolango, dan ini juga komisi saya, maka saya yang datang langsung melihat sekaligus mewakili pemerintah daerah untuk memberikan uang Rp 10 juta secara simbolis," terangnya.
Yeyen turut memberikan klarifikasi terkait penyerahan uang tersebut menampilkan atribut partai politiknya. Dia berdalih heran jika logo parpol dipasang dalam papan simbolis penyerahan bantuan masjid.
"Terkait logo itu juga saya tidak tau, itu bukan inisiasi dari saya. Saya hanya datang memberikan papan simbolis itu kepada pemerintah desa," sebut Yeyen.
Yeyen mengaku sudah memenuhi panggilan Bawaslu Bone Bolango untuk menjelaskan terkait kondisi itu. Pihaknya kooperatif untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Kemarin juga saya sudah datang ke Bawaslu dimintai keterangan, saya sudah jelaskan semua," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yeyan diduga kampanye hingga menyalurkan uang Rp 10 juta di Masjid Alfajar, Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango pada Jumat (1/12). Temuan ini terungkap berdasarkan laporan warga di lokasi.
Bawaslu Bone Bolango pun melakukan pemeriksaan terhadap caleg DPRD Provinsi Gorontalo tersebut pada Senin (18/12). Dari hasil pemeriksaan, Yeyen mengaku menyalurkan uang dari Biro Kesra Setda Gorontalo.
"Kalau berdasarkan dari bersangkutan itu (uang Rp 10 juta) dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Biro Kesra," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad saat dikonfirmasi, Senin (18/12).
Alti menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan bukti di lapangan. Alti belum mau berspekulasi terkait sanksi atau adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
"Kita tunggu hasilnya, kalau memang ini bisa sampai tahap penyidikan. Tapi misalnya sebaliknya misalnya pemenuhan unsur-unsur pasal yang kita terapkan tidak sesuai kami tidak bisa teruskan," imbuhnya.
(sar/hmw)