Baliho calon legislatif (caleg) makin marak terpaku di pohon-pohon di sejumlah ruas jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Alat peraga kampanye (APK) peserta Pileg 2024 itu menunggu ditertibkan lantaran melanggar aturan pemasangan APK.
Pantauan detikSulsel di Jalan Boulevard Makassar, Minggu (17/12/2023), baliho caleg terpasang di setiap pohon yang tertanam. Di tiap pohon terpaku dua hingga tiga spanduk caleg dengan berbagai ukuran.
Di tiap pohon yang berjarak kurang dari 5 meter, mejeng sejumlah APK yang terpaku di batang pohon. APK caleg dari berbagai politik ramai terpasang di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di Jalan Inspeksi PAM Makassar, sejumlah APK baliho dan spanduk berjejer di tiap pohon di depan kampus STIBA Makassar. Spanduk milik caleg DPR RI dari PKB Bahar Ngitung tampak dipaku di pohon dengan penyangga dari bambu.
Di bawahnya, ada spanduk milik caleg Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin terpaku di pohon. Sekitar 10 meter di sebelah pohon itu, ditemukan kembali spanduk Nurhaldin dan tepat di atasnya ada spanduk Caleg PAN Muhammad Nasir.
Deretan APK terpaku di pohon turut ditemukan di Jalan Baruga Raya Makassar. Spanduk dan baliho milik caleg Nasdem Supratman dan Jufri Pabe tampak terpaku di pohon, termasuk spanduk milik caleg PPP Abdul Aziz Namu yang maju di DPRD Sulsel.
Sementara di Jalan Inspeksi PAM Timur Makassar, sejumlah APK caleg DPRD Makassar, provinsi dan DPR RI marak terpasang di pohon. Bahkan di ruas jalan ini dalam satu pohon terdapat 4 spanduk.
![]() |
Pada salah satu pohon di ruas jalan itu, terlihat ada spanduk calon DPD RI, Amelia Salurapa, caleg PKS DPR RI Subhan Jaya, caleg PKS Makassar Roslina Hafid dan caleg DPR RI dari PSI Benedictus Papa.
Kondisi serupa juga marak ditemukan di sepanjang Jalan Abdullah Daeng Sirua, hingga di Jalan Pengayoman Makassar. Sementara di Jalan Letjen Hertasning Makassar tampak APK caleg dari PKB turut terpasang di tiap pohon.
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah menyayangkan masih ada APK yang terpasang di lokasi terlarang. Dia menegaskan baliho atau spanduk caleg yang terpaku di pohon merupakan pelanggaran.
"Sebenarnya yang dilanggar itu PKPU kalau terkait APK dipaku di pohon. Kalau di regulasi pemilu itukan PKPU yang atur tidak boleh dipasang di pohon," ucap Dede kepada detikSulsel, Minggu (17/12).
Dede mengatakan pemasangan APK di pohon bisa ditindaki oleh Pemkot Makassar. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 17 tahun 2019.
"Kita juga berharap agar KPU menyampaikan ke parpol sebagai peserta pemilu agar calegnya tertib pasang APK," harap Dede.
Plt Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS mengaku akan menertibkan APK caleg yang terpasang di pohon. Dia mengingatkan peserta Pemilu 2024 tertib selama masa kampanye.
"Larangan memasang APK di pohon ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penataan serta Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau RTH dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup," kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan sudah pernah melakukan penertiban APK, khususnya di ruas jalan yang dilarang. Namun belakangan baliho dan spanduk itu kembali dipasang oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Nanti kita atensi itu (APK terpaku di pohon), nanti camatnya juga saya telepon supaya anggota intens di situ. Cuma tidak bisa menyasar semua karena main kucing-kucingan kadang, sudah kita cabut ada lagi yang pasang," keluhnya.
(sar/ata)