Fakta-fakta Mahasiswa Bakar Kantor Bupati-Kemenag Jayapura gegara Sakit Hati

Raymon Latimahina - detikSulsel
Selasa, 12 Des 2023 09:30 WIB
Foto: Konferensi pers Polres Jayapura terkait penangkapan pelaku pembakaran Kantor Bupati Jayapura dan Kementerian Agama Jayapura. (Raymond Latumahina/detikcom)
Jayapura -

Polisi menangkap mahasiswa berinisial AR (22), pelaku pembakaran Gedung A dan D Kantor Bupati Jayapura dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jayapura, Papua. Pelaku nekat membakar kantor pemerintahan tersebut karena sakit hati.

Pelaku awalnya membakar Kantor Kemenag Jayapura pada Sabtu (1/9) sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku kembali melakukan aksi pembakaran di Gedung A dan D Kantor Bupati Jayapura pada Minggu (29/10).

"Pelaku pembakaran tersebut merupakan pelaku yang sama," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).


Dirangkum detikcom, Selasa (12/12), berikut fakta-fakta mahasiswa bakar Kantor Bupati dan Kemenag Jayapura gegara sakit hati:

1. Pelaku Ditangkap Usai 3 Bulan Buron

Benny mengungkap, pelaku ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (9/12) atau setelah tiga bulan buron usai membakar Kantor Kemenag Jayapura. Pelaku membakar Kantor Kemenag Jayapura menggunakan ban bekas.

"Awal mula tersangka membakar kantor Kementerian Agama pelaku berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas," ungkap Benny.

Benny menuturkan pelaku kembali mengulangi aksinya tersebut dengan membakar Gedung A dan D Kantor Bupati Jayapura pada Minggu (29/10). Selain itu, menurut Benny, pelaku juga membakar Kantor Litbang.

"Pelaku kembali membawa ban bekas yang selanjutnya pelaku membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di lorong Gedung A lantai 2," imbuhnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan aksinya. Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.

2. Pelaku Sakit Hati dengan Pemerintah

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkap motif AR membakar dua kantor pemerintah tersebut. Dia menyebut AR sakit hati dengan kebijakan pemerintah saat ini.

"Modus yang dilakukan untuk melakukan pembakaran di 2 kantor yang ada di Kantor Bupati, yaitu karena sakit hati dengan kebijakan pemerintah," kata AKBP Fredrickus dalam konferensi pers, Senin (11/12).

Fredrickus tidak menjelaskan lebih jauh terkait motif di balik sakit hati pelaku tersebut. Sebab saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

"Nah ini kita lagi mendalami poin-poin apa saja yang menjadi latar belakang yang bersangkutan melakukan aksi pembakaran," ucapnya.

Penyidik lanjut Fredrickus, juga menyelidiki dugaan pelaku terlibat aksi kejahatan lain. Pihaknya pun belum mau berspekulasi soal adanya pelaku lain yang membantu AR.

"Hingga saat ini baru kita mengamankan satu orang, namun dalam pengembangan masih tetap bekerja bersama dengan tim dari Polda maupun Satgas untuk bisa mengungkap beberapa kasus kebakaran yang terjadi," imbuh Fredrickus.

Simak 2 fakta lainnya di halaman berikutnya...




(hsr/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork